Polda Jawa Timur mengungkap sindikat yang memanfaatkan data pribadi orang lain untuk menjalankan layanan OTP ilegal dan meraup transaksi hingga Rp1,2 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sekitar 25 ribu SIM card yang diduga menjadi tulang punggung operasi bisnis digital ilegal tersebut.
Skema yang dipakai sindikat ini menunjukkan bagaimana data pribadi bisa berubah menjadi alat untuk menjalankan kejahatan siber dalam skala besar. Dengan SIM card yang diregistrasi atas nama orang lain, layanan OTP untuk berbagai aplikasi digital tetap bisa beroperasi tanpa mudah ditelusuri.
Tiga tersangka diamankan
Penyidik Polda Jatim menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah DBS, 23, warga Denpasar; IGVS, 23, warga Karangasem; dan MA, 35, warga Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
DBS dan IGVS diamankan di Denpasar, Bali, sedangkan MA ditangkap di Tanah Laut. Menurut penyidik, masing-masing memiliki peran berbeda dalam operasional jaringan tersebut.
Peran dalam jaringan
DBS disebut bertugas mengelola website dan sistem layanan OTP. Sistem itu dijalankan dengan memanfaatkan SIM card yang sudah diregistrasi menggunakan data milik orang lain.
IGVS berperan sebagai admin sekaligus customer service yang melayani transaksi OTP dan mengurus operasional website. Sementara itu, MA diduga melakukan registrasi SIM card dengan memakai NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.
Berawal dari website mencurigakan
Jejak jaringan ini terungkap dari aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan layanan kode OTP secara ilegal. Setelah penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut dan mengamankan para tersangka.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menyebut pola itu sengaja dipakai agar layanan OTP ilegal tetap berjalan dan tidak mudah terlacak. Polisi menilai penggunaan data pribadi orang lain menjadi bagian penting dari cara kerja sindikat ini.
Data pribadi jadi bahan utama
Penyidik masih menelusuri asal-usul data NIK dan KK yang dipakai untuk registrasi ribuan SIM card tersebut. Kombes Pol Bimo mengatakan, data yang digunakan sindikat ini tidak hanya berasal dari Jawa Timur.
Berdasarkan analisa awal, data itu juga diduga berasal dari sejumlah wilayah lain di Indonesia. Temuan ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan data pribadi dalam kejahatan siber dapat menjangkau banyak daerah dan melibatkan korban yang saling tidak terkait.
Omzet besar dari operasi ilegal
Polda Jatim memperkirakan sindikat ini sudah beroperasi sejak September 2026. Dalam periode itu, nilai transaksi dari layanan OTP ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Layanan itu digunakan untuk berbagai aplikasi digital, sehingga sindikat bisa memonetisasi akses ke sistem yang seharusnya berjalan sah. Dari kasus ini, terlihat bahwa kombinasi NIK, KK, dan nomor SIM card bisa disalahgunakan untuk menopang bisnis ilegal dengan nilai besar.
Penyidikan masih berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak yang membantu operasional website dan distribusi SIM card terdaftar. Polisi juga terus mencari sumber data pribadi yang dipakai untuk registrasi SIM card dalam jumlah besar.
Source: www.jawapos.com






