Daycare Little Aresha Tanpa Izin, 53 Balita Diduga Jadi Korban dan Tempatnya Akan Ditutup

Author: Redaksi Android62

Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan aktivitas di daycare Little Aresha akan dihentikan setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap balita mencuat dan ditangani polisi. Tempat penitipan anak yang berada di Sorosutan, Umbulharjo, itu juga diketahui belum memiliki izin operasional resmi.

Sorotan terhadap daycare tersebut bermula dari hasil penelusuran awal aparat yang menemukan sejumlah balita diduga menjadi korban perlakuan kekerasan. Jumlah anak yang masuk dalam dugaan korban mencapai 53 orang, meski angka itu masih bisa bertambah karena total anak yang terdaftar di daycare itu tercatat sebanyak 103 anak.

Di lokasi, petugas menemukan kondisi yang memicu kemarahan publik. Sejumlah balita disebut berada dalam keadaan tangan maupun kaki terikat saat penggerebekan berlangsung, sehingga dugaan perlakuan tidak manusiawi langsung menjadi perhatian utama.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyampaikan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya tindakan yang tidak wajar terhadap anak-anak tersebut. Ia menegaskan ada balita yang kakinya diikat dan tangannya juga diikat.

“Ada juga yang kakinya diikat. Tangannya diikat dan sebagainya,” ujar Adrian saat menjelaskan kondisi yang ditemukan petugas.

Meski jumlah dugaan korban sementara disebut 53 balita, polisi belum menutup kemungkinan angka itu bertambah. Penyidik masih menelusuri data seluruh anak yang pernah dititipkan di tempat tersebut untuk memastikan apakah ada korban lain di luar hasil penelusuran awal.

Status daycare ternyata belum berizin

Selain dugaan kekerasan, masalah lain yang ikut terungkap adalah legalitas pengelolaan daycare Little Aresha. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan hasil pengecekan menunjukkan tempat itu belum mengantongi izin operasional.

“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” kata Retnaningtyas.

Ketiadaan izin membuat sorotan terhadap kasus ini semakin besar. Tempat pengasuhan anak semestinya berada dalam pengawasan yang jelas, termasuk soal fasilitas, tenaga pengasuh, dan perlindungan anak, sehingga keamanan balita bisa dijaga dengan baik.

Dalam kondisi tanpa izin, pengawasan terhadap aktivitas harian di daycare menjadi lemah. Situasi itu turut memperkuat pertanyaan publik mengenai bagaimana tempat tersebut bisa beroperasi dan menerima puluhan anak selama ini.

Penutupan dipersiapkan

Pemerintah daerah menyatakan dua lokasi yang berada dalam satu yayasan kemungkinan besar akan dihentikan operasinya. Langkah itu dipertimbangkan karena perkara sudah masuk penanganan kepolisian dan kasus utamanya dinilai serius.

Retnaningtyas menjelaskan bahwa tempat khusus yang menjadi pusat perkara itu kemungkinan besar tutup permanen. “Kalau yang khusus itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polresta, sehingga kemungkinan besar sudah tutup secara permanen karena memang sudah terjadi kejadian,” ujarnya.

Koordinasi dengan aparat kepolisian juga dilakukan untuk menindaklanjuti kasus yang menyita perhatian masyarakat ini. Penutupan dinilai perlu agar aktivitas di tempat tersebut tidak lagi berjalan seperti biasa setelah dugaan kekerasan terungkap.

Pendampingan untuk anak dan orang tua

Dampak kasus ini tidak berhenti pada anak-anak yang diduga menjadi korban. Para orang tua yang menitipkan anak di daycare itu juga ikut terdampak dan membutuhkan kepastian atas kondisi anak mereka.

UPT PPA Kota Yogyakarta disebut akan memberikan pendampingan psikologis sekaligus bantuan hukum bagi pihak yang terdampak. Lembaga itu juga mulai mendata laporan yang masuk melalui hotline service dan media sosial untuk kemudian dilakukan asesmen serta advokasi.

Retnaningtyas mengatakan pemerintah daerah akan berkomunikasi dengan keluarga untuk membahas kelanjutan pendidikan anak-anak yang sebelumnya dititipkan di tempat tersebut. “Nanti kami lakukan pendampingan, sehingga kita akan ketahui dari orangtua ini keinginannya seperti apa, sehingga harapannya nanti pemerintah bisa mencarikan jalan keluar,” kata dia.

Kasus Little Aresha kini menjadi perhatian karena memperlihatkan dua persoalan yang muncul bersamaan, yakni dugaan kekerasan terhadap balita dan ketiadaan izin resmi dalam pengelolaan daycare. Penanganan selanjutnya bergantung pada pendalaman polisi, pendampingan bagi para korban, serta langkah pemerintah daerah dalam memastikan anak-anak tetap mendapat perlindungan dan akses pengasuhan yang layak.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru