Sekretariat DPRD Jatim tengah menyiapkan aturan tertulis yang akan mendorong ASN lebih disiplin menggunakan transportasi umum saat berangkat ke kantor. Untuk pegawai yang rumahnya berada dekat kantor, sepeda juga diposisikan sebagai pilihan yang lebih disarankan agar efisiensi energi dan penghematan anggaran operasional bisa berjalan bersamaan.
Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan lisan yang dibiarkan berjalan sendiri. Menurut dia, edaran resmi sedang dirancang agar dorongan memakai transportasi massal punya dasar yang lebih tegas dan bisa diterapkan secara lebih konsisten di lingkungan DPRD Jatim.
Dorongan yang akan dibuat lebih tegas
Selama ini ajakan untuk beralih ke transportasi umum sudah lebih dulu digulirkan di lingkungan sekretariat. Namun, arahnya kini ingin diperjelas agar kebiasaan tersebut tidak hanya muncul sesekali, melainkan menjadi pola yang lebih rutin dalam perjalanan harian ASN.
Ali mengatakan salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menetapkan hari tertentu untuk penggunaan angkutan umum. Ia menyebut hari Jumat bisa menjadi pilihan untuk mendorong ASN memakai transportasi massal dalam berangkat kerja.
Pegawai luar Surabaya diarahkan ke moda massal
Kebijakan ini juga disesuaikan dengan domisili pegawai. ASN yang tinggal di luar Surabaya didorong memanfaatkan moda transportasi massal seperti kereta dan bus, karena dianggap lebih sesuai untuk perjalanan dari wilayah yang lebih jauh.
Sementara itu, pegawai yang berada di kawasan Surabaya Raya dinilai punya akses yang lebih mudah terhadap transportasi publik. Keberadaan Bus TransJatim di wilayah aglomerasi Surabaya turut disebut sebagai salah satu opsi yang memperluas pilihan mobilitas pegawai.
Bersepeda untuk jarak yang lebih dekat
Untuk ASN yang rumahnya tidak jauh dari kantor, sepeda menjadi alternatif yang dianjurkan. Skema ini dianggap cocok untuk perjalanan singkat dan membantu mengurangi penggunaan bahan bakar minyak dalam aktivitas berangkat kerja.
Pilihan bersepeda juga memberi ruang bagi pegawai untuk menyesuaikan moda perjalanan dengan jarak rumah masing-masing. Dengan begitu, kebijakan mobilitas di lingkungan DPRD Jatim tidak diperlakukan sama rata, melainkan disusun lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan kondisi pegawai.
Efisiensi diterapkan di luar urusan perjalanan
Dorongan hemat energi di DPRD Jatim tidak hanya berhenti pada urusan transportasi. Di area operasional kantor, pemadaman listrik dan air juga dilakukan terutama pada malam hari di luar jam kerja, serta pada hari Rabu yang menjadi hari WFH ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa efisiensi sedang diarahkan ke berbagai sisi aktivitas kantor. Penghematan energi di ruang kerja dan pengurangan penggunaan kendaraan pribadi sama-sama diposisikan sebagai bagian dari upaya menekan pemborosan.
Aturan disiapkan agar kebiasaan baru lebih konsisten
Bagi Ali Kuncoro, kebijakan ini sebenarnya bukan hal yang benar-benar baru karena ajakan serupa sudah lama disampaikan kepada pegawai. Bedanya, kali ini aturan tertulis disiapkan agar dorongan itu memiliki pegangan yang lebih jelas dan tidak mudah berubah di tengah jalan.
Jika edaran resmi terbit, ASN DPRD Jatim akan memiliki panduan yang lebih tegas dalam memilih transportasi massal atau sepeda sesuai domisili. Dengan pendekatan itu, penggunaan kendaraan pribadi diharapkan makin berkurang seiring ketersediaan opsi transportasi yang dinilai semakin mendukung perjalanan harian pegawai.
Source: jatim.tribunnews.com






