Perlindungan konsumen kini makin dekat dengan ruang belajar. Disperindag Provinsi Jawa Tengah memilih masuk ke sekolah untuk membekali siswa agar lebih cerdas dan hati-hati saat bertransaksi di era digital.
Langkah itu tidak hanya menyasar pelajar, tetapi juga warga sekitar yang ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi. Disperindag Jateng menilai kebiasaan berbelanja aman perlu dibangun sejak dini karena transaksi sekarang bisa dilakukan hanya lewat satu genggaman.
Edukasi dibuat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Salah satu kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Demak dan diikuti sekitar 100 peserta. Pesertanya beragam, mulai dari siswa, ibu-ibu PKK, organisasi kemasyarakatan, hingga pelaku UMKM.
Dalam kegiatan itu, Disperindag juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, termasuk dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UKSW Salatiga. Keterlibatan berbagai pihak ini dimaksudkan agar pembahasan perlindungan konsumen tidak berhenti pada teori, tetapi lebih dekat dengan praktik sehari-hari.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jawa Tengah, Noval Nixmamara, menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Menurut dia, masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban agar tidak mudah dirugikan dalam aktivitas perdagangan.
Fokus pada transaksi aman dan data pribadi
Materi yang diberikan tidak hanya membahas perlindungan konsumen secara umum. Disperindag juga menyoroti cara bertransaksi yang aman di tengah belanja digital yang serba cepat.
Untuk memperkuat pemahaman itu, Disperindag berkolaborasi dengan instansi lain, termasuk BPKN-RI. Pembahasan diarahkan pada keamanan bertransaksi, perlindungan data pribadi, dan penanganan sengketa.
Tema yang diusung dalam kegiatan tersebut adalah “Konsumen Berdaya, Bijak Bertransaksi”. Melalui tema itu, peserta diajak memahami bahwa kecermatan saat membeli barang sama pentingnya dengan kemudahan akses belanja yang kini semakin luas.
Detail produk tetap harus diperiksa
Noval mengingatkan bahwa konsumen perlu teliti sebelum membeli barang. Pemeriksaan sederhana seperti label, komposisi, masa kedaluwarsa, dan informasi produk menjadi langkah dasar untuk menghindari kerugian.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan tanda sah tera pada alat timbang. Menurut Disperindag, kebiasaan memeriksa detail produk dapat membantu mencegah praktik perdagangan yang tidak adil.
Pesan itu dinilai makin relevan ketika transaksi berlangsung cepat melalui layanan digital. Di situ, konsumen sering mengambil keputusan dalam waktu singkat, sehingga ketelitian menjadi kunci utama.
Pelaku usaha ikut punya tanggung jawab
Sosialisasi ini tidak hanya menempatkan konsumen sebagai pihak yang harus waspada. Disperindag juga menegaskan bahwa pelaku usaha punya tanggung jawab atas produk yang dijual dan wajib patuh pada aturan barang beredar.
Noval menyebut negara sudah menyiapkan payung perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di Jawa Tengah, perlindungan itu juga didukung oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK.
Disperindag melihat edukasi konsumen sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah. Karena itu, sosialisasi dan edukasi konsumen cerdas akan terus digelar di sekolah, fasilitas umum, dan balai desa.
Source: jatengpos.co.id






