Pengawasan kepatuhan pajak kini dapat dilakukan tanpa kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencantumkan pemanfaatan web scraping, remote sensing, dan informasi media untuk menghimpun data secara non-lapangan.
Pendekatan digital itu memberi DJP pilihan untuk mengumpulkan informasi ekonomi melalui sarana teknologi dan administrasi yang tersedia. Pengawasan tidak lagi hanya bergantung pada kehadiran petugas di tempat tinggal atau lokasi usaha.
Dasar Pengawasan dalam SE-8/PJ/2026
Ketentuan tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dokumen ini menempatkan pengawasan wilayah sebagai instrumen untuk memperluas basis data dan memperkuat penguasaan wilayah kerja DJP.
Seluruh pegawai DJP dapat menjalankan kegiatan pengawasan wilayah untuk memperoleh data dan informasi dari berbagai sumber. Data ekonomi yang dihimpun kemudian digunakan untuk mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak secara lebih terukur.
SE-8/PJ/2026 membagi pengumpulan data ekonomi ke dalam dua jalur utama. Keduanya dapat digunakan sesuai kebutuhan untuk menemukan subjek maupun objek pajak.
| Metode | Pelaksanaan | Fokus Utama |
|---|---|---|
| Pengumpulan data lapangan | Mendatangi lokasi terkait | Menemukan subjek dan/atau objek pajak |
| Pengumpulan data non-lapangan | Memakai teknologi informasi dan sarana administrasi | Menghimpun data tanpa kunjungan langsung |
Teknologi Memperluas Sumber Informasi
Dalam jalur non-lapangan, DJP dapat memakai remote sensing, web scraping, serta informasi yang beredar di media. Teknologi informasi menjadi sarana untuk mengumpulkan data tanpa petugas hadir secara fisik di suatu lokasi.
Surat edaran itu juga mencantumkan penelaahan jurnal dan karya ilmiah sebagai pendekatan ilmiah dalam pengawasan. Selain itu, DJP dapat melakukan analisis atas data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, dan bedah kawasan ekonomi.
Pendekatan lain yang disebut dalam dokumen adalah mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, atau proses bisnis lainnya. Taxation partnership juga masuk dalam metode yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan kepatuhan.
Rangkaian pengawasan diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data yang dilakukan secara sistematis. Tahap awal ini diarahkan agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif dan terukur.
Kunjungan Tetap Menjadi Salah Satu Pilihan
Meski jalur digital diperluas, pengumpulan data lapangan tetap menjadi bagian dari skema pengawasan DJP. Petugas dapat mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau lokasi pekerjaan bebas wajib pajak.
Kunjungan juga dapat dilakukan kepada pihak terkait jika diperlukan untuk menemukan subjek atau objek pajak. Cara ini memberi ruang bagi petugas untuk memperoleh informasi langsung dari aktivitas ekonomi di wilayah kerja.
DJP dapat menggunakan visitasi, penyisiran, dan pengamatan langsung dalam menjalankan pengawasan lapangan. Pendekatan tersebut dapat dipadukan dengan pembentukan jejaring informasi di tingkat wilayah.
Jejaring itu dapat dibangun melalui Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Keduanya disebut dalam SE-8/PJ/2026 sebagai salah satu pendekatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Penggabungan metode lapangan dan non-lapangan menunjukkan bahwa sumber data pengawasan dapat berasal dari beragam jalur. DJP memiliki ruang untuk memilih pendekatan fisik maupun digital sesuai kebutuhan pengumpulan informasi ekonomi.
Source: finance.detik.com






