Rencana besar menjadikan Fakfak sebagai salah satu pusat investasi di Papua Barat mulai menarik perhatian publik. Di tengah masuknya berbagai proyek strategis nasional, DPD RI mengingatkan agar percepatan pembangunan tidak berjalan dengan mengorbankan hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Anggota DPD RI Filep Wamafma menilai investasi memang dapat menjadi penggerak ekonomi daerah. Namun, ia menegaskan pembangunan di Papua harus tetap menghormati struktur sosial dan kultural masyarakat adat yang hidup di atas tanah itu.
Menurut Filep, dukungan terhadap investasi baru tepat bila pemerintah juga memberi ruang bagi masukan dari lembaga adat. Ia menekankan bahwa Papua bukan wilayah kosong, melainkan ruang hidup masyarakat adat yang memiliki keterikatan kuat dengan tanah dan sumber daya alam di sekitarnya.
Karena itu, keterlibatan masyarakat adat semestinya dimulai sejak tahap awal setiap rencana investasi. Filep menilai proyek yang melewati pemilik hak ulayat berisiko memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Hak ulayat dan risiko konflik
Filep mengingatkan bahwa prinsip partisipasi masyarakat adat sudah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Aturan itu menempatkan pemilik hak ulayat sebagai pihak yang wajib dilibatkan dalam rencana pembangunan di tanah Papua.
Ia menilai pengabaian terhadap hak tersebut dapat berdampak serius bagi stabilitas sosial di daerah. Konflik berkepanjangan, menurut dia, justru bisa muncul dan mengganggu tujuan utama pembangunan itu sendiri.
Bagi DPD, ukuran keberhasilan investasi tidak cukup dilihat dari besarnya modal yang masuk. Pengakuan atas hak, rasa keadilan, dan kepastian bahwa pemilik tanah tidak tersisih juga menjadi bagian penting dari proyek yang sehat.
Fakfak jadi sorotan investasi besar
Sorotan soal hak masyarakat adat muncul bersamaan dengan rencana besar yang membuat Fakfak diproyeksikan menjadi wilayah strategis investasi. Salah satu proyek yang disebut adalah pembangunan kawasan industri pupuk dengan nilai investasi lebih dari Rp26 triliun.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pengembangan Blok Migas Ubadari yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028. Di wilayah Bomberay dan Tomage, ada pula rencana agroindustri jagung dan tebu seluas 50.000 hektare dengan melibatkan investor asal Korea Selatan.
Agenda hilirisasi juga ikut masuk dalam daftar pengembangan di Fakfak. Pemerintah menyiapkan pembangunan industri oleoresin pala senilai Rp1,8 triliun sebagai bagian dari ketahanan energi dan penguatan hilirisasi nasional.
Rangkaian proyek itu menunjukkan besarnya perhatian terhadap Fakfak sebagai salah satu kawasan penting di Papua Barat. Namun, keberhasilan investasi tetap bergantung pada cara pemerintah membangun komunikasi dan memperoleh persetujuan dari masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup di daerah tersebut.
Filep menegaskan bahwa dukungan terhadap pembangunan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak ulayat. Menurut dia, investasi yang baik bukan hanya besar nilainya, tetapi juga mampu menjaga hubungan sosial dan kultural masyarakat setempat tetap utuh.
Source: www.viva.co.id