DPR Tambah Ruang Awasi OJK Dan BI, Aset Kripto Hingga Dana Haji Masuk Radar

Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan membawa perubahan penting bagi pengawasan sektor keuangan nasional. Melalui aturan yang sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan kini mendapat mandat yang lebih luas di tengah meningkatnya perhatian pada aset kripto, dana publik, dan arah pertumbuhan ekonomi.

Perubahan ini membuat ruang kerja dua lembaga besar tersebut tidak lagi sebatas mandat lama. Di saat yang sama, DPR juga memperoleh kewenangan baru untuk mengevaluasi kinerja OJK, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan, sehingga lapisan pengawasan atas sektor keuangan menjadi lebih tebal.

OJK Perluas Pengawasan ke Aset Kripto dan Dana Publik

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan lembaganya siap menjalankan kepercayaan baru dari pemerintah dan DPR. Ia menegaskan OJK berkomitmen menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia sambil menjalankan amanah yang lebih besar.

Mandat baru itu memberi OJK kewenangan mengawasi aset kripto, bursa mineral, komoditas strategis, serta dana publik seperti Tapera dan dana haji. Dengan cakupan yang lebih luas, fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat tetap harus dijalankan secara profesional dan akuntabel.

Masuknya aset kripto ke dalam pengawasan OJK menjadi salah satu poin yang paling menonjol. Langkah ini menunjukkan bahwa aset digital semakin dipandang sebagai bagian penting dari ekosistem keuangan yang perlu diawasi lebih ketat.

Pengawasan atas dana publik juga memperluas peran OJK ke wilayah yang langsung bersentuhan dengan dana masyarakat. Karena itu, kebutuhan akan kapasitas pengawasan dan perlindungan konsumen menjadi semakin besar dalam pelaksanaan mandat baru ini.

Friderica menekankan bahwa tugas tambahan tersebut membutuhkan penguatan kapasitas internal dan dukungan sumber daya yang memadai. Ia juga meminta sinergi dari seluruh pemangku kepentingan agar pengawasan yang lebih luas tetap efektif tanpa mengganggu tugas utama OJK.

BI Diminta Ikut Mendorong Ekonomi Riil

Di sisi lain, Bank Indonesia mendapat penekanan baru pada dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Bank sentral kini didorong untuk ikut mendorong penciptaan lapangan kerja, di luar perannya menjaga stabilitas moneter.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan BI aktif memberi masukan selama perumusan perubahan aturan tersebut. Setelah revisi UU P2SK resmi diundangkan, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan teknis agar mandat baru dapat segera diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ramdan menegaskan BI mendukung pembahasan yang dilakukan DPR RI dan pemerintah sesuai kewenangan yang diamanatkan dalam undang-undang. BI juga akan terus memperkuat bauran kebijakan agar tetap sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dan DPR.

Bagi BI, penyesuaian ini penting karena mandat pertumbuhan ekonomi kini mendapat bobot yang lebih jelas dalam kerangka kebijakan. Dengan begitu, peran bank sentral tidak hanya berkaitan dengan stabilitas, tetapi juga ikut terhubung dengan dorongan terhadap ekonomi riil.

DPR Tambah Lapisan Evaluasi

Selain memperluas mandat OJK dan BI, revisi UU P2SK juga menempatkan DPR pada posisi yang lebih kuat dalam evaluasi. Kewenangan baru itu mencakup penilaian terhadap kinerja OJK, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Perubahan tersebut menambah lapisan pengawasan dalam tata kelola keuangan nasional. Di tengah perluasan kewenangan ini, OJK dan BI sama-sama menegaskan komitmen menjaga stabilitas sistem keuangan melalui sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain.

Perhatian publik terhadap aturan baru ini wajar muncul karena sektor yang disentuh semakin strategis. Aset kripto, dana publik, dan dorongan pertumbuhan ekonomi kini berada dalam satu kerangka penguatan sektor keuangan yang lebih luas.

Berita Terkait