DPRD Jabar Siapkan Aturan Baru, LGBT Disebut Jadi Ancaman Nonmiliter

Author: Redaksi Android62

DPRD Jawa Barat sedang memproses rancangan peraturan daerah yang ditujukan untuk perlindungan keluarga dari pengaruh perilaku seksual menyimpang atau LGBT. Raperda itu masih berada di tahap awal pembahasan, namun sudah memicu perhatian karena dikaitkan dengan kebijakan pertahanan negara.

Dalam pandangan DPRD Jabar, rujukan itu merujuk pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Regulasi nasional tersebut dipahami dewan sebagai dasar untuk menempatkan LGBT dalam kategori ancaman nonmiliter.

Masih Dibahas di Bapemperda

Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, menyebut raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPRD yang kini diproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda. Setelah tahap itu selesai, pembahasan akan berlanjut ke panitia khusus untuk pendalaman lebih lanjut.

“Raperda itu adalah hak inisiatif dari DPRD yang sekarang sedang diproses. Setelah di Bapemperda, nanti akan dibentuk Pansus untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Yomanius, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, dorongan penyusunan aturan datang dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui audiensi dengan Penggiat Keluarga atau Giga Indonesia. Dari situ, DPRD menilai perlu ada landasan hukum tingkat provinsi yang lebih spesifik.

Rujukan Ke Kebijakan Pertahanan Negara

Yomanius mengatakan Perpres 111 mengelompokkan ancaman terhadap negara ke dalam tiga jenis, yakni militer, nonmiliter, dan hibrida. Dalam kerangka itu, budaya LGBT disebut masuk sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

“Karena ada Perpres Nomor 111, itu menjadi rujukan kita. Hal ini nantinya akan dipetakan dengan detail dan dituangkan ke dalam naskah akademik Raperda,” ujarnya.

Ia menambahkan, Jawa Barat dinilai membutuhkan aturan tingkat provinsi karena belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur hal serupa. Sejumlah daerah, termasuk Kota Bandung, disebut telah memiliki aturan yang sejalan.

Data Lapangan Jadi Dasar Penguatan Aturan

Dorongan pembentukan perda juga diperkuat oleh data lapangan yang dihimpun DPRD Jabar. Berdasarkan data Penggiat Keluarga Indonesia, terdapat sekitar 302 ribu orang di Jawa Barat yang terindikasi mengalami penyimpangan seksual.

Di sisi lain, data Komisi Penanggulangan AIDS atau KPA Jabar menunjukkan kenaikan kasus HIV dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 8.620 kasus baru, lalu meningkat menjadi 10.405 kasus pada akhir 2024.

Data Angka Keterangan
Indikasi penyimpangan seksual di Jabar 302 ribu orang Menurut data Penggiat Keluarga Indonesia
Kasus baru HIV 2022 8.620 Data KPA Jabar
Kasus baru HIV akhir 2024 10.405 Data KPA Jabar

Dukungan MUI Jawa Barat

Rencana perda tersebut juga mendapat dukungan dari Ketua MUI Jawa Barat, Aang Abdullah Zein. Ia menyatakan siap memberi fatwa maupun pandangan syariat bila diminta oleh Komisi V DPRD Jabar.

Meski mendukung pelarangan perilaku LGBT melalui aturan hukum, Aang menekankan pendekatan yang digunakan harus bersifat edukatif dan penuh kasih sayang. Menurut dia, semangat aturan itu bukan untuk memunculkan kebencian terhadap individu.

“Kami support supaya mengeluarkan perda tersebut. Tapi ingat, kami tidak benci orangnya. Mereka saudara kita, mereka terkena penyakit yang butuh penanganan, perawatan, dan kasih sayang,” katanya.

Dengan pembahasan yang masih berjalan di Bapemperda, raperda ini belum memasuki tahap final. Namun, DPRD Jabar mendorong agar aturan tersebut nantinya menjadi standar perlindungan yang seragam dan dapat diikuti daerah lain di Jawa Barat.

Source: mediaindonesia.com
Berita Terbaru