Dua Pengecer Sabu Di Kost Demang Lebar Daun Ditangkap, 5,16 Gram Siap Edar Disita Polisi

Author: Redaksi Android62

Dua orang yang diduga menjadi pengecer sabu ditangkap polisi saat berada di sebuah kamar kost di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang. Dari lokasi itu, petugas juga menyita 5,16 gram sabu yang dikemas dalam tujuh bungkus plastik klip bening dan disebut siap diedarkan.

Penangkapan berlangsung setelah Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kost di Jalan Trikora, Lorong Harisan, Kecamatan Ilir Barat I. Penggerebekan dilakukan pada Senin siang, 27 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dua pria yang diamankan berinisial RFD (30) dan MK (33). Keduanya merupakan warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, dan disebut menjalankan aktivitas bersama dari kamar kost tersebut.

Saat petugas masuk ke kamar, kedua tersangka tidak bisa mengelak dari temuan di tempat kejadian perkara. Polisi langsung mengamankan mereka bersama barang bukti yang berada di lantai kamar.

Selain tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,16 gram, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong. Barang itu turut disita sebagai barang bukti pendukung.

Dalam pemeriksaan awal, RFD mengakui bahwa sabu tersebut milik MK. Keduanya juga mengaku rencana barang haram itu adalah untuk dijual bersama-sama.

Pengakuan itu membuat perkara ini mengarah pada dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Polisi menilai keduanya tidak sekadar menyimpan barang, tetapi juga terlibat dalam distribusi sabu secara bersama.

Hasil tes urine terhadap RFD dan MK juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa keduanya terlibat aktif dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran barang haram itu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat membuat semua pihak yang terlibat tetap harus bertanggung jawab secara hukum. Ia menilai tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab dengan alasan peran yang lebih kecil.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari konsistensi penegakan hukum narkotika di Palembang. Ia juga mengajak masyarakat terus melapor jika melihat indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok yang terhubung dengan kedua tersangka. Proses pengembangan dilakukan bersama Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini kembali menunjukkan pola peredaran narkotika yang kerap memanfaatkan kamar kost sebagai titik transaksi. Polisi menilai penindakan seperti ini penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan memperkuat stabilitas keamanan di Sumatera Selatan.

Berita Terbaru