Dua Pusat PSEL Disiapkan Di Jabar, Sampah Bandung Raya Dan Bogor Akan Jadi Listrik

Pemerintah Jawa Barat menyiapkan dua lokasi utama untuk pengolahan sampah perkotaan melalui skema Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik atau PSEL. Dua titik itu berada di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, dan Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor, yang akan menjadi pusat pengolahan sampah dengan pendekatan teknologi.

Skema ini disusun agar penanganan sampah tidak lagi bergantung pada penimbunan di TPA semata. Dengan model tersebut, sampah dari sejumlah daerah akan diarahkan ke fasilitas pengolahan yang lebih terintegrasi dan terhubung antardaerah.

Untuk wilayah layanan, PSEL Sarimukti disiapkan menampung sampah dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, PSEL Kayumanis Bogor akan melayani sampah dari Kota Bogor dan Kota Depok.

Pembagian wilayah ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Jawa Barat kini bergerak ke pola kerja sama yang lebih luas. Pemerintah daerah tidak lagi berdiri sendiri, melainkan berbagi beban pengolahan lewat dua simpul utama yang disiapkan secara khusus.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menilai persoalan sampah sudah menjadi masalah lama yang memerlukan langkah tegas karena selama ini menyedot anggaran sangat besar.

“Problem akut yang terjadi berpuluh-puluh tahun dengan menghabiskan anggaran yang sangat banyak,” kata Dedi di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa pengolahan sampah menjadi energi listrik dipandang sebagai langkah yang lebih efektif untuk menjawab beban yang terus berulang.

Dari dua lokasi yang disiapkan, Sarimukti disebut sebagai titik yang paling memungkinkan untuk segera dikembangkan. Posisi kawasan ini penting karena menanggung beban sampah besar dari Bandung Raya dan wilayah sekitarnya.

Pemprov Jawa Barat juga akan memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat kabupaten dan kota. Di sisi lain, pengelolaan ke depan akan melibatkan Danantara agar skema kerja yang dibangun dapat berjalan lebih terarah.

Tekanan terhadap TPA selama ini menjadi salah satu alasan mengapa PSEL dinilai mendesak. Dengan cakupan layanan yang lebih luas, fasilitas ini diharapkan bisa membantu mengurangi ketergantungan pada sistem pembuangan lama yang hanya menumpuk sampah di satu titik.

Dukungan aturan pusat

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai kesepakatan Jawa Barat ini sebagai langkah penting untuk mempercepat penerapan pengolahan sampah menjadi energi listrik. Ia menegaskan bahwa dasar hukumnya sudah tersedia melalui Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025.

“Bapak Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025, tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik telah menggariskan bahwa kota-kota atau aglomerasi kota-kota yang timbunan sampahnya melebihi seribu ton per hari diselesaikan melalui pendekatan teknologi waste to energy,” ujar Hanif. Aturan itu menjadi pijakan bagi kota atau kawasan perkotaan dengan timbunan sampah besar untuk masuk ke skema teknologi pengolahan energi.

Hanif juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota yang langsung menindaklanjuti kebijakan tersebut. Ia meminta daerah segera melengkapi dokumen administratif agar proyek bisa bergerak ke tahap implementasi tanpa hambatan.

PSEL diposisikan sebagai solusi jangka panjang karena memiliki dua fungsi sekaligus. Di satu sisi, skema ini dirancang untuk mengurangi volume sampah, dan di sisi lain menghasilkan energi listrik yang lebih ramah lingkungan.

Bagi daerah, proyek ini menjadi penanda perubahan cara pandang dalam mengelola sampah perkotaan. Kolaborasi antarpemerintah daerah kini menjadi bagian penting, terutama karena persoalan sampah tidak lagi diperlakukan sebagai urusan satu wilayah saja.

Dengan dua pusat pengolahan di Sarimukti dan Bogor, Jawa Barat menyiapkan model baru yang lebih terhubung untuk menghadapi tekanan sampah perkotaan. Langkah ini juga memperlihatkan arah baru pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada pembuangan, tetapi juga pada pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik.

Source: pasjabar.com

Berita Terkait