Biaya badal haji yang dipatok Rp10 juta per orang menjadi titik paling mencolok dari kasus yang menyeret sebuah KBIHU asal Jawa Barat. Nilai itu dinilai tidak wajar, apalagi transaksi yang dipersoalkan disebut menyangkut sekitar 140 orang dengan total kerugian jemaah mencapai Rp1,4 miliar.
Sorotan terhadap perkara ini tidak berhenti pada mahalnya tarif. Pemeriksaan awal juga mengarah pada dugaan penyimpangan lain dalam pengelolaan dana ibadah haji, sehingga kasusnya berkembang dari soal layanan yang tidak berjalan menjadi persoalan tata kelola yang lebih luas.
Tarif yang dinilai tidak masuk akal
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menilai angka Rp10 juta untuk badal haji sulit dibenarkan. Ia membandingkannya dengan biaya haji dakhili bagi masyarakat setempat yang berada di kisaran Rp40 jutaan per orang, sehingga tarif badal haji itu dianggap tidak logis.
Dahnil menyebut dugaan praktik tersebut melibatkan oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin atau warga yang menetap di Arab Saudi. Pemerintah kini telah memeriksa pihak-pihak terkait untuk menelusuri alur layanan serta transaksi yang terjadi.
Aduan jemaah membuka pemeriksaan
Kasus ini mulai terungkap setelah ada aduan dari jemaah kepada Tim Pelindungan Jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bersama KJRI. Dari sana, pemeriksaan awal dilakukan untuk melihat apakah ada penyimpangan dalam layanan yang dijanjikan maupun dalam pengelolaan dana yang dibayarkan jemaah.
Hasil penelusuran awal tidak hanya menyoroti badal haji. Ada pula dugaan bahwa pembayaran DAM tidak disalurkan sesuai aturan yang berlaku, sehingga kasus ini berkembang menjadi pemeriksaan yang lebih menyeluruh.
Dugaan penyimpangan dana DAM
Dalam ketentuan yang berlaku, dana DAM semestinya disalurkan melalui lembaga resmi Adahi. Dahnil menjelaskan, setiap jemaah seharusnya menanggung biaya sekitar 720 riyal untuk kebutuhan tersebut.
Namun dana itu diduga tidak sepenuhnya masuk ke Adahi. Sebagian disebut dibelikan melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil pihak tertentu.
Kecurigaan ini menguat setelah sejumlah jemaah mempertanyakan tidak adanya tanda terima resmi dari Adahi. Pertanyaan itu kemudian menjadi pintu masuk untuk pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan dana.
Langkah tegas dari pemerintah
Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik yang merugikan jemaah. Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan penertiban secara administratif bagi pihak yang terbukti terlibat, sekaligus membuka jalur hukum pidana.
Salah satu sanksi yang disiapkan adalah pencabutan izin operasional KBIHU. Proses hukum juga akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum di Indonesia karena locus perkara berada di Arab Saudi.
Dahnil menyebut pembenahan tata kelola haji sedang dilakukan secara menyeluruh. Ia menilai langkah itu kerap memunculkan resistensi dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh praktik yang tidak sehat.
Ia juga menyayangkan dugaan penipuan ini justru melibatkan pihak yang memahami agama dan fikih haji. Menurut dia, tindakan seperti itu mencederai kepercayaan jemaah yang datang ke Tanah Suci untuk beribadah dan merusak citra KBIHU yang benar-benar membimbing umat.
Source: berandapost.com