Pemilik kendaraan lama tidak perlu terburu-buru menukar BPKB fisik yang sudah dimiliki. Dokumen itu tetap sah berlaku, sementara migrasi ke e-BPKB akan berjalan bertahap mengikuti kebutuhan administrasi kendaraan.
Skema tersebut disiapkan Korlantas Polri agar transisi ke layanan digital berlangsung mulus. Dengan pola estafet, penerbitan e-BPKB untuk kendaraan lama baru dilakukan saat pemilik mengurus balik nama atau administrasi lanjutan lainnya.
Mutasi bisa dipangkas, keamanan ditingkatkan
e-BPKB dirancang bukan sekadar mengganti tampilan dokumen, melainkan juga memperkuat sistem data kendaraan. Menurut Korlantas, dokumen ini sulit diduplikasi sehingga ruang gerak pemalsuan bisa dipersempit.
Manfaat lain datang dari percepatan layanan administrasi. Proses mutasi kendaraan yang sebelumnya dapat memakan waktu berminggu-minggu disebut bisa selesai dalam satu hari kerja setelah sistem baru berjalan.
Bentuknya tetap buku, tetapi berisi chip RFID
Berbeda dari bayangan sebagian orang, e-BPKB tidak hadir dalam bentuk kartu. Dokumen ini tetap berbentuk buku fisik, namun di dalamnya tertanam chip berbasis RFID yang menyimpan riwayat data kendaraan secara digital.
Data di chip tersebut terhubung real-time ke sistem single data Korlantas Polri dan ekosistem finansial nasional. Keterhubungan itu memudahkan perbankan, perusahaan leasing, dan lembaga pegadaian resmi untuk saling terhubung secara lebih aman.
Kendaraan baru jadi prioritas awal
Korlantas menargetkan seluruh kendaraan baru di Indonesia memakai e-BPKB pada 2027. Sebelum penerapan penuh, simulasi sudah berjalan sejak Maret 2025 dan dimulai khusus untuk mobil baru roda empat.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji menyebut transformasi ini sebagai tonggak baru dalam pelayanan publik. Transparansi dan kecepatan layanan menjadi alasan digitalisasi BPKB terus didorong di tengah percepatan layanan berbasis digital.
Urusan kendaraan baru dibuat lebih praktis
Bagi pembeli kendaraan baru dari showroom, pengurusan e-BPKB disiapkan melalui Samsat terdekat. Pemohon hanya perlu menyiapkan KTP pemilik, faktur asli dari dealer, STNK, dan kuitansi jual beli yang valid.
Dengan syarat yang jelas dan proses yang lebih terintegrasi, layanan ini diharapkan terasa lebih cepat bagi pemilik kendaraan baru. Di sisi lain, pemilik kendaraan lama tetap bisa menyesuaikan proses migrasi tanpa antre khusus hanya untuk menukar dokumen yang sudah ada.
