EFF menilai Google telah menyerahkan data pengguna kepada otoritas Amerika Serikat tanpa pemberitahuan yang semestinya, dan langkah itu disebut sebagai pelanggaran terhadap janji privasi yang dibuat perusahaan sendiri. Organisasi hak digital tersebut bahkan mendorong perlawanan hukum karena menganggap masalah ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan tindakan yang keliru secara prinsip.
Sengketa ini mencuat setelah Google dituduh tidak menjalankan kebijakan privasinya sendiri dalam kasus penyerahan data seorang pengguna kepada pemerintah AS. Dalam aduan hukum yang diajukan, EFF menyebut perusahaan melakukan praktik dagang yang menyesatkan karena pernyataan soal pemberitahuan kepada pengguna dinilai tidak diterapkan seperti yang dijanjikan.
Pusat Persoalan: Data Diserahkan Tanpa Peringatan
Kasus ini berawal dari subpoena atau surat perintah pemanggilan dari Immigration and Customs Enforcement, disingkat ICE. Lembaga federal tersebut meminta data milik Amandla Thomas-Johnson, seorang mahasiswa doktoral asing yang disebut menghadiri aksi pro-Palestina di Cornell University.
Menurut pernyataan Amandla Thomas-Johnson, Google menyerahkan data itu tanpa memberi notifikasi terlebih dahulu. Bagi EFF, fakta tersebut menjadi inti keberatan karena kebijakan publik Google menyebut pengguna umumnya akan diberi tahu sebelum data dibagikan kepada pemerintah.
EFF menilai keadaan itu memperlihatkan jarak antara janji yang ditampilkan ke publik dan praktik yang diterima pengguna saat akun mereka menjadi sasaran permintaan aparat. Bagi organisasi itu, persoalan ini menyangkut kepercayaan dasar terhadap cara perusahaan teknologi besar menangani data pribadi.
Penjelasan Google dan Batas Pengecualian
Google menyampaikan bahwa setiap subpoena melewati proses peninjauan. Juru bicara perusahaan mengatakan proses itu dibuat untuk menjaga privasi pengguna sambil tetap memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
Perusahaan juga menegaskan bahwa pemberitahuan biasanya dikirim ketika akun menjadi objek subpoena. Namun, Google menjelaskan ada kondisi tertentu yang bisa membuat pemberitahuan tidak dilakukan, misalnya jika ada perintah hukum untuk tidak memberi tahu atau jika terdapat keadaan luar biasa.
Selain itu, Google mengatakan akan menolak permintaan yang dianggap terlalu luas. Perusahaan menyebut sebagian permintaan ditolak karena berlebihan, sementara sebagian lain dilawan secara penuh.
EFF Menilai Google Tidak Punya Dasar Kuat
F. Mario Trujillo, Senior Staff Attorney di EFF, mengatakan subpoena yang menargetkan Amandla Thomas-Johnson tidak masuk ke dalam pengecualian yang disebut Google. Ia menilai ini bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan kegagalan perusahaan menjalankan aturan yang dibuat sendiri.
Trujillo juga menyebut tidak ada gag order dalam kasus tersebut. Ia menambahkan bahwa akun yang ditargetkan bersifat personal, penyelidikan tidak berkaitan dengan keselamatan anak atau ancaman terhadap nyawa, dan akun itu juga tidak sedang dibajak.
Menurut EFF, rangkaian kondisi tersebut membuat Google tidak memiliki alasan kuat untuk mengabaikan kewajiban pemberitahuan kepada pengguna. Karena itu, organisasi tersebut menilai Google telah melanggar ekspektasi publik yang dibangun lewat kebijakan privasi yang diumumkan perusahaan.
Sorotan Terhadap Konsistensi Kebijakan Privasi
EFF memandang masalah ini lebih luas daripada satu permintaan data dari aparat. Kasus ini, menurut mereka, juga menyoroti konsistensi Google dalam menerapkan komitmen privasi yang sudah dipublikasikan kepada pengguna.
Android Authority telah meminta penjelasan tambahan kepada Google soal pengecualian mana yang dianggap berlaku dalam kasus ini. Hingga laporan itu dibuat, perusahaan belum memberikan jawaban rinci.
Ketiadaan klarifikasi tersebut membuat polemik belum menemukan titik terang. Dalam situasi seperti ini, sorotan terhadap transparansi dan konsistensi Google dalam menangani permintaan data pemerintah diperkirakan akan tetap kuat, terutama karena EFF menilai janji notifikasi kepada pengguna tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
