Sitaan 74 kg emas batangan dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, mengejutkan karena nilainya diperkirakan mencapai Rp 194,8 miliar. Hitungan itu mengacu pada harga emas Antam Rp 2.633.000 per gram pada Kamis pagi, 9 Juli 2026.
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, brankas di rumah tersebut juga menyimpan uang dalam jumlah besar. Selain emas, penyidik menemukan dolar AS, dolar Singapura, dan uang tunai rupiah.
Isi Brankas yang Disita
| Temuan | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Emas batangan | 74 kg | Ditemukan dalam brankas terkunci |
| Dolar AS | 4.767.300 USD | Disita bersama emas |
| Dolar Singapura | 14.083.800 SGD | Disita bersama emas |
| Uang rupiah | Rp 100 juta | Disita bersama isi brankas lainnya |
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan brankas itu semula dalam kondisi terkunci sebelum dibuka oleh penyidik. Setelah dibuka, petugas menemukan tujuh koper yang berisi emas dan uang dalam berbagai mata uang.
Jika dikonversi ke gram, 74 kg sama dengan 74 ribu gram, sehingga nilai total emas tersebut mencapai Rp 194.842.000.000. Angka itu merupakan estimasi berdasarkan harga harian dan dapat berubah mengikuti pergerakan emas global, merek, serta kondisi lain.
Harga emas Antam pada Kamis pagi 9 Juli 2026 pukul 08.50 WIB tercatat turun menjadi Rp 2.633.000 per gram di Logam Mulia. Dengan acuan itu, nilai sitaan emas dari Sentul langsung berada pada level yang sangat besar.
Aturan Pajak Saat Emas Dijual Kembali
Penjualan kembali emas batangan Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22. Besarannya 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, serta dipotong langsung dari nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarifnya 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, disertai bukti potong pada setiap transaksi pembelian.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari penyidikan tiga dugaan kasus korupsi yang ditangani gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, total 13 titik telah digeledah dalam rangkaian penyidikan tersebut.
Source: www.viva.co.id






