Indonesia Masih Aman, FATF Tambah Bosnia dan Irak ke Daftar Abu-abu

Indonesia belum masuk sorotan terbaru Financial Action Task Force (FATF) setelah lembaga itu memperbarui daftar pengawasan risiko pencucian uang dunia pada periode Juni 2026. Dalam pembaruan itu, dua negara baru masuk daftar abu-abu, sementara daftar hitam tidak berubah.

Perubahan paling terlihat terjadi pada yurisdiksi yang masuk dalam pemantauan intensif. Bosnia and Herzegovina serta Irak kini berada dalam grey list, sedangkan Aljazair dan Namibia resmi dikeluarkan dari daftar tersebut.

Daftar hitam tetap berisi tiga negara

FATF menegaskan tidak ada perubahan pada daftar yurisdiksi berisiko tinggi yang memerlukan seruan untuk bertindak. Tiga negara yang tetap bertahan di daftar itu adalah Korea Utara (DPRK), Iran, dan Myanmar.

DaftarNegara/YurisdiksiStatus Terkini
BlacklistKorea Utara, Iran, MyanmarTetap berada di daftar berisiko tinggi
GreylistBosnia and Herzegovina, IrakMasuk daftar baru
GreylistAljazair, NamibiaDikeluarkan dari daftar

Untuk Korea Utara, FATF menilai negara itu masih menimbulkan ancaman serius bagi sistem keuangan internasional, terutama terkait risiko pendanaan proliferasi. Negara-negara diminta menerapkan countermeasures, termasuk pemutusan hubungan koresponden dengan bank-bank Korut dan pembatasan transaksi dengan individu dari negara tersebut.

Iran juga tetap berada dalam pengawasan ketat karena sebagian besar Action Plan sejak 2016 belum diselesaikan. FATF mendesak penerapan countermeasures, termasuk pelarangan pendirian cabang lembaga keuangan baru dan pembatasan transaksi aset virtual.

Myanmar masih diwajibkan menjalankan Enhanced Due Diligence atau EDD dalam prosedur anti pencucian uang. FATF memperingatkan langkah penanggulangan akan dipertimbangkan jika tidak ada kemajuan signifikan hingga Oktober 2026.

Perubahan grey list dan dampaknya bagi Indonesia

PPATK, yang merupakan anggota FATF, menyebut Bosnia and Herzegovina serta Irak masuk setelah evaluasi menemukan kelemahan strategis. Keduanya telah menyatakan komitmen politik tingkat tinggi untuk menjalankan reformasi melalui Action Plan.

Di sisi lain, Aljazair dan Namibia keluar dari grey list setelah kunjungan lapangan mengonfirmasi bahwa keduanya telah menyelesaikan seluruh Action Plan dan menjalankan reformasi secara berkelanjutan. Dengan perubahan ini, total yurisdiksi dalam grey list kini berjumlah 22.

Daftar abu-abu saat ini mencakup Angola, Bolivia, Bosnia and Herzegovina, Bulgaria, Cameroon, Côte d’Ivoire, Democratic Republic of the Congo, Haiti, Iraq, Kenya, Kuwait, Lao PDR, Lebanon, Monaco, Nepal, Papua New Guinea, South Sudan, Syria, Venezuela, Vietnam, Virgin Islands (UK), dan Yaman.

Untuk Indonesia, FATF Plenary and Working Groups Meetings bulan lalu menegaskan komitmen penguatan rezim pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Indonesia sendiri menjadi anggota tetap FATF pada Oktober 2023.

Selanjutnya, Indonesia akan mulai melaksanakan Mutual Evaluation pada 2029/2030. Dengan posisi itu, Indonesia masih berada di luar daftar pengawasan yang diperbarui FATF dan belum mengalami perubahan status seperti beberapa yurisdiksi lain.

Source: www.cnbcindonesia.com
Berita Terkait