Rp1,4 Triliun Gaji Ke-13 TNI-Polri Cair, Daya Beli Pensiunan Ikut Terjaga

PT ASABRI (Persero) telah menyalurkan gaji ke-13 kepada lebih dari 500 ribu peserta di seluruh Indonesia dengan total dana lebih dari Rp1,4 triliun. Pencairan ini menyasar pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang menjadi bagian dari layanan ASABRI.

Penyaluran dana tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli para penerima di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan. ASABRI juga menempatkan pembayaran gaji ke-13 sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menjaga kesejahteraan pensiunan TNI, Polri, dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Polri.

Dasar pembayaran mengikuti aturan pemerintah

Pembayaran gaji ke-13 ASABRI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi tersebut memuat petunjuk teknis pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN.

Dengan dasar itu, ASABRI memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini juga menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan bagian dari perlindungan sosial negara bagi peserta yang berhak.

Jaringan pembayaran diperluas agar penyaluran tertib

Untuk menjaga kelancaran proses, ASABRI menggandeng 13 mitra kerja pembayaran dan memantau penyaluran melalui 33 kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jaringan layanan ini disiapkan agar hak peserta dapat diterima dengan tepat dan tanpa hambatan berarti.

Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Jeffry Haryadi P Manullang, menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mengelola amanah negara. Ia menilai setiap rupiah harus sampai kepada peserta secara tepat dan akuntabel.

“kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak peserta tersampaikan secara tepat dengan pengelolaan dana yang optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip Tepat Waktu, Tepat Alamat, Tepat Orang, Tepat Jumlah, dan Tertib Administrasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/6/2026).

ASABRI terus perkuat layanan peserta

Sebagai pengelola asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kemhan dan Polri, ASABRI terus memperkuat layanan kepada pesertanya. Perusahaan mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik agar layanan berjalan lebih efektif.

ASABRI juga menegaskan penerapan prinsip 5T, yakni Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Alamat, dan Tertib Administrasi. Prinsip ini menjadi acuan dalam setiap proses penyaluran manfaat bagi peserta.

Dalam konteks gaji ke-13, pencairan dana ini tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan hak, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan. Dukungan tersebut ikut membantu kebutuhan keluarga mereka yang tetap berjalan dari waktu ke waktu.

Source: www.suara.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer