Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan anggaran sekitar Rp 250,4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara di lingkungannya. Pencairan sudah berjalan sejak 8 Juni dan mencakup PNS, PPPK, serta PPPK paruh waktu.
Alokasi itu menjadi perhatian karena tidak hanya menyasar pegawai penuh waktu, tetapi juga PPPK paruh waktu yang bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis. Besaran yang diterima kelompok terakhir itu disesuaikan dengan lama masa kerja, sehingga nilainya tidak sama untuk setiap orang.
Rincian penerima dan anggaran
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, menyebut besaran gaji ke-13 mengikuti komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei. Untuk PNS sebanyak 28.803 orang dan PPPK sebanyak 19.958 orang, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 234.522.051.706.
Sementara itu, PPPK paruh waktu sebanyak 13.077 orang memperoleh alokasi tersendiri dengan nilai Rp 15.904.480.28. Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi menyesuaikan pembayaran berdasarkan status dan masa kerja masing-masing penerima.
Cara mengecek jika belum cair
Jika ada ASN yang belum menerima gaji ke-13, Dwianto meminta mereka menghubungi Satuan Kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan keuangan. Pemerintah provinsi membuka pengecekan kendala pencairan agar prosesnya bisa segera ditelusuri.
Menurut Dwianto, pembayaran gaji ke-13 diharapkan membantu pemenuhan kebutuhan ASN sekaligus menjaga perputaran ekonomi di masyarakat. Ia menyebut banyak keluarga memanfaatkan tambahan penghasilan itu untuk kebutuhan sekolah anak dan kebutuhan dasar lainnya.
Di tingkat nasional, pemerintah sebelumnya menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN pada kuartal II/2026 dengan total anggaran Rp 55 triliun. Di Jawa Tengah, pencairan yang lebih awal ini menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkup daerah.
Source: regional.kompas.com






