Gaji Pokok PNS Masih Stagnan, RAPBN 2027 Menentukan Ada Tidaknya Kenaikan

Author: Redaksi Android62

Gaji pokok PNS belum memiliki kepastian untuk naik pada 2027. Rancangan awal kebijakan fiskal pemerintah belum mencantumkan angka maupun skema penyesuaian gaji pokok aparatur.

Perhatian kini tertuju pada pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR. Tahap tersebut akan menentukan apakah pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait penghasilan PNS.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM-PPKF 2027 edisi pemutakhiran, pemerintah menetapkan arah belanja pegawai untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan aparatur. Cakupan kebijakan ini meliputi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.

Namun, arah belanja pegawai tidak otomatis berarti kenaikan gaji pokok. Dokumen bertanggal 22 Juli 2026 itu lebih menekankan efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal.

THR dan penghasilan ke-13 tetap menjadi perhatian

KEM-PPKF 2027 memuat upaya menjaga kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan pensiunan melalui pemberian THR serta gaji atau pensiun ke-13. CNBC Indonesia mengutip rumusan tersebut dari dokumen pemutakhiran kebijakan fiskal pemerintah.

Komponen tahunan itu berbeda dari gaji pokok bulanan. Karena itu, adanya THR dan gaji ke-13 tidak dapat dibaca sebagai konfirmasi kenaikan struktur gaji PNS pada 2027.

Selama belum ada ketetapan baru, nominal gaji pokok masih mengikuti struktur yang berlaku sejak 2024. Besarannya dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai.

Golongan Rincian Rentang Gaji Pokok
I Ia–Id Rp 1.685.700–Rp 2.901.400
II IIa–IId Rp 2.184.000–Rp 4.125.600
III IIIa–IIId Rp 2.785.700–Rp 5.180.700
IV IVa–IVe Rp 3.287.800–Rp 6.373.200

Golongan I memiliki rentang gaji pokok dari Rp 1.685.700 untuk Ia hingga Rp 2.901.400 untuk Id. Pada golongan II, nominalnya berada di kisaran Rp 2.184.000 sampai Rp 4.125.600.

Gaji pokok golongan III berkisar dari Rp 2.785.700 untuk IIIa sampai Rp 5.180.700 untuk IIId. Sementara golongan IV berada pada rentang Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.

Kenaikan terakhir berlaku pada 2024

Penyesuaian terakhir ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang terbit pada 26 Januari 2024. Ketentuan itu menaikkan gaji PNS sekitar 8 persen setelah nominalnya tidak berubah selama tiga tahun.

Dalam 10 tahun terakhir, kenaikan gaji PNS tercatat terjadi tiga kali. Penyesuaian sebelumnya masing-masing sebesar 5 persen pada 2015 dan 2019.

Riwayat tersebut menunjukkan kenaikan gaji tidak berlangsung setiap tahun. Oleh sebab itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan pola penyesuaian akan berulang pada 2027.

Selama ini, sinyal kebijakan penghasilan aparatur umumnya disampaikan Presiden dalam pidato pengantar RAPBN dan Nota Keuangan setiap 16 Agustus. Pembahasan anggaran tahun depan akan menjadi momen penting bagi PNS untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Gaji pokok juga bukan seluruh penerimaan yang diterima pegawai. Kebijakan akhir mengenai nominal dan komponen penghasilan akan tetap bergantung pada hasil penyusunan serta pembahasan RAPBN 2027.

Source: www.cnbcindonesia.com
Berita Terbaru