Gelombang PHK Awal 2026 Tembus 15.425 Pekerja, Jawa Barat Menanggung Porsi Terbesar

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemutusan hubungan kerja paling besar selama Januari hingga April 2026. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 3.339 pekerja di provinsi ini terdampak PHK, jauh di atas wilayah lain yang juga masuk dalam daftar tertinggi.

Selama empat bulan pertama 2026, total pekerja yang mengalami PHK mencapai 15.425 orang. Angka itu berasal dari data peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang dipakai Kemnaker untuk memantau pergerakan PHK dari bulan ke bulan.

Lonjakan terbesar terjadi di awal periode

Data Kemnaker menunjukkan gelombang PHK paling besar muncul pada Februari. Pada bulan itu, 6.610 pekerja terdampak, menjadi puncak selama periode Januari sampai April 2026.

Sebelum itu, pada Januari tercatat 5.424 pekerja terkena PHK. Setelah puncak Februari, jumlahnya turun menjadi 2.863 orang pada Maret dan kembali mereda ke 528 orang pada April.

Pola tersebut menunjukkan tekanan di pasar kerja sempat meninggi di awal tahun, lalu berangsur menurun. Meski begitu, akumulasi empat bulan pertama tetap memperlihatkan besarnya jumlah pekerja yang terdampak di sejumlah daerah.

Konsentrasi terbesar ada di provinsi industri

Jawa Barat menyumbang sekitar 21,6 persen dari total PHK nasional dalam periode tersebut. Dengan 3.339 pekerja terdampak, provinsi ini berada jauh di atas daerah lain dalam catatan Kemnaker.

Di bawah Jawa Barat, Kalimantan Selatan mencatat 1.581 pekerja terkena PHK. Setelah itu ada Banten dengan 1.536 orang, Jawa Timur 1.367 orang, Kalimantan Timur 1.237 orang, DKI Jakarta 1.140 orang, dan Jawa Tengah 983 orang.

Sebaran angka itu memperlihatkan bahwa tekanan PHK masih terkonsentrasi di wilayah-wilayah besar. Beberapa provinsi industri dan pusat ekonomi tetap menjadi penyumbang utama dalam catatan nasional.

Daerah lain juga ikut mencatat PHK

Di luar kelompok provinsi dengan angka tertinggi, sejumlah wilayah lain masih melaporkan kasus PHK dalam jumlah yang cukup berarti. Bali mencatat 307 orang, Lampung 250 orang, Sumatra Selatan 219 orang, dan Riau 210 orang.

Pada sisi bawah daftar, beberapa provinsi melaporkan angka yang jauh lebih kecil. Aceh tercatat 9 orang, Maluku Utara 6 orang, Papua Barat 5 orang, dan Gorontalo 3 orang.

Perbedaan itu menegaskan bahwa dampak PHK tidak merata antardaerah. Namun, data yang ada tetap menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja masih terjadi di banyak wilayah dengan intensitas yang berbeda-beda.

Angka yang tercatat belum mencakup semua kasus

Jumlah 15.425 pekerja itu hanya berasal dari peserta JKP yang terdata. Kemnaker tidak memasukkan tenaga kerja yang tidak tercatat dalam JKP atau yang tidak masuk dalam ketentuan PP No.6/2025 dan Permenaker No.2/2025.

Pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia juga dikecualikan dari perhitungan. Karena itu, angka yang tercatat menggambarkan PHK dalam sistem JKP, bukan seluruh kejadian di lapangan.

Meski cakupannya terbatas, data itu tetap memberi gambaran penting tentang arah pasar kerja pada awal 2026. Beban terbesar masih ditanggung Jawa Barat, sementara provinsi lain menyumbang angka yang lebih kecil namun tetap menunjukkan bahwa tekanan PHK belum sepenuhnya hilang.

Source: katadata.co.id

Berita Terkait