Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara, mengabulkan gugatan cerai Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Putusan itu sekaligus menetapkan hak asuh anak berada di tangan Mawa, sementara Fahmi tetap berkewajiban memenuhi sejumlah nafkah.
Pengacara Mawa, Muhammad Idrus, menyampaikan bahwa majelis hakim juga memutuskan nafkah anak sebesar Rp3 juta. Selain itu, Fahmi diwajibkan membayar nafkah idah Rp30 juta dan nafkah mutah Rp46,2 juta.
| Komponen Putusan | Nominal | Keterangan |
|---|---|---|
| Nafkah anak | Rp3 juta | Wajib diberikan Insanul Fahmi |
| Nafkah idah | Rp30 juta | Bagian dari putusan majelis hakim |
| Nafkah mutah | Rp46,2 juta | Bagian dari putusan majelis hakim |
Menurut Idrus, angka nafkah anak yang diputus hakim jauh di bawah permohonan pihak Mawa. Ia menjelaskan bahwa pihaknya semula meminta nafkah anak sebesar Rp30 juta, namun yang dikabulkan hanya Rp3 juta.
Terkait hak asuh, Idrus menuturkan bahwa keputusan tersebut sebenarnya sudah menjadi kesepakatan sejak proses mediasi. Ia juga menegaskan bahwa Insanul Fahmi tetap dapat bertemu dengan anak-anaknya tanpa persoalan pembagian waktu bersama anak.
Perceraian ini menutup rumah tangga Mawa dan Fahmi setelah tujuh tahun menikah. Keretakan hubungan mereka mencuat setelah Insanul Fahmi menikahi Inara Rusli tanpa sepengetahuan Mawa.
Sebelumnya, Mawa sempat melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Putusan pengadilan kini memberikan kepastian hukum atas perceraian itu, sekaligus mengatur hak asuh dan kewajiban nafkah yang harus dijalankan setelah pernikahan berakhir.
Source: www.medcom.id






