Hak Pekerja Tak Boleh Diabaikan, Investor Asing Diminta Taat Hukum Ketenagakerjaan

Author: Redaksi Android62

Eksekusi putusan pengadilan masih menjadi titik lemah perlindungan pekerja di tengah masuknya investasi asing ke Indonesia. Tanpa pelaksanaan putusan yang tegas, hak pekerja berisiko tetap hanya berhenti di atas kertas.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ditjen PHI dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Arnando Jujur Pardamean Siregar, menegaskan bahwa keberhasilan mengeksekusi putusan adalah ukuran wibawa hukum dan negara. Ia menilai investasi yang sehat harus berjalan seiring dengan perlindungan pekerja dan penciptaan lapangan kerja.

Dalam pandangannya, investor juga punya tanggung jawab memastikan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia. Karena itu, tenaga kerja asing yang didatangkan seharusnya memang memiliki keahlian khusus dan keterampilan khusus.

Tekanan agar perusahaan patuh sejak awal

Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) Ahmad Ansyori menyatakan bahwa Indonesia memang membutuhkan investasi asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kebutuhan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pekerja yang telah dijamin hukum.

Ia menyoroti masih adanya kecenderungan perusahaan melihat investasi semata dari sisi finansial. Menurut dia, kepatuhan terhadap prinsip hukum di Indonesia harus berjalan seiring dengan kegiatan bisnis, bukan ditempatkan sebagai kewajiban tambahan belaka.

Ansyori juga menolak toleransi terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan dengan dalih perusahaan masih berada pada tahap awal investasi. Pelanggaran itu, kata dia, bisa muncul dalam bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak, pengabaian Perjanjian Kerja Bersama, hingga praktik pemberangusan serikat pekerja.

Ia menambahkan bahwa persoalan seperti itu bukan hal baru dan memiliki pola yang berulang. Sejumlah kasus, baik besar maupun kecil, menurut dia, belum terselesaikan dengan baik.

Usulan sertifikat kepatuhan bagi aksi korporasi

Untuk mencegah pelanggaran terus berulang, P3HKI mengusulkan agar kepatuhan ketenagakerjaan dijadikan syarat dalam aksi korporasi. Usulan itu mencakup penerapan Certificate of Labor Compliance sebelum perusahaan melakukan merger, akuisisi, atau divestasi.

Menurut Ansyori, seluruh kewajiban ketenagakerjaan semestinya dipenuhi terlebih dahulu sebelum aksi korporasi dijalankan. Dengan begitu, perusahaan asing tidak bisa lagi menunda pemenuhan hak pekerja dengan alasan proses bisnis masih berlangsung.

Usulan tersebut juga menegaskan bahwa kepatuhan tidak cukup hanya menjadi urusan internal perusahaan. Dalam praktiknya, kepatuhan perlu masuk ke tata kelola bisnis yang diawasi secara lebih ketat.

Negara diminta hadir lebih aktif

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai negara harus hadir secara aktif ketika terjadi sengketa antara pekerja dan perusahaan asing. Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk berkolaborasi dalam mengeksekusi keputusan hukum yang sudah keluar.

Trubus mengingatkan bahwa investasi asing memang memberi kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, manfaat itu hanya akan kuat jika kepastian hukum dijaga dan aturan ketenagakerjaan dijalankan secara konsisten.

Dalam pandangannya, tata kelola investasi asing perlu ditata ulang agar kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan berjalan lebih efektif. Kehadiran modal asing, kata dia, tidak boleh diukur hanya dari besarnya investasi, tetapi juga dari penghormatan atas hak pekerja, kepastian hukum, dan ketertiban hubungan industrial.

Masalah yang masih muncul di lapangan

Sejumlah persoalan masih mencuat di perusahaan penanaman modal asing, mulai dari pemenuhan jaminan sosial, kepatuhan terhadap perjanjian kerja, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kondisi itu membuat perlindungan pekerja di sektor investasi asing kembali disorot dalam diskusi bertajuk Kepatuhan Investor Asing dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta.

Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa dorongan pemerintah untuk menarik modal asing tidak cukup hanya berfokus pada perluasan usaha. Kepatuhan hukum ketenagakerjaan juga harus menjadi ukuran utama agar manfaat investasi benar-benar dirasakan pekerja dan tidak memunculkan masalah baru di lapangan.

Source: mediaindonesia.com
Berita Terbaru