Harga Perak Antam Terkoreksi Ke Rp47.050, Tekanan Emas Membuat Investor Waspada

Harga perak murni PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat turun ke Rp47.050 per gram pada perdagangan Sabtu, 18 April 2026. Koreksi Rp1.200 ini membuat perak kembali jadi perhatian karena pelemahan terjadi saat emas juga sedang berada di bawah tekanan.

Situasi tersebut memunculkan sikap hati-hati di kalangan investor logam mulia. Pergerakan perak yang searah dengan emas membuat pasar menilai ulang langkah beli maupun tahan, terutama ketika sentimen harga masih bergerak cepat.

Pergerakan harga yang masih rapuh

Sebelum turun, harga perak Antam sempat bergerak naik tipis pada Jumat, 17 April 2026. Saat itu, harganya bertambah Rp600 menjadi Rp47.650 per gram, tetapi penguatan itu tidak bertahan lama.

Pola naik lalu turun dalam waktu singkat menunjukkan bahwa pasar perak masih bergerak dinamis. Kondisi seperti ini membuat pemantauan harga harian menjadi penting bagi pembeli yang ingin menentukan waktu transaksi.

Daftar harga perak Antam yang tercatat

Berdasarkan data resmi di laman Logam Mulia, berikut harga dasar beberapa produk perak Antam per 18 April 2026:

  1. Perak Batangan 250 gram: Rp11.762.500
  2. Perak Batangan 500 gram: Rp23.525.000
  3. Perak Heritage 31,1 gram: Rp1.463.255
  4. Perak Heritage 186,6 gram: Rp8.779.530

Antam menyediakan perak dalam bentuk batangan standar dan varian heritage. Untuk model heritage, ukuran yang tersedia adalah 31,1 gram atau setara 1 troy ounce, serta 186,6 gram.

Tekanan emas ikut memengaruhi sentimen

Pelemahan perak tidak berdiri sendiri karena emas juga tercatat tertahan pada periode yang sama. Pada pekan yang sama, harga emas disebut anjlok hingga Rp42.000 per gram.

Dalam data pasar yang sama, harga emas dari tiga produsen besar di Indonesia masih berada di bawah Rp3.000.000 per gram. Ketiganya masing-masing tercatat di level Rp2.873.000 per gram, Rp2.902.000 per gram, dan Rp2.868.000 per gram.

Kondisi itu ikut membentuk sentimen pasar logam mulia yang lebih waspada. Sebagian investor tampak menunggu arah yang lebih jelas sebelum masuk ke aset tertentu.

Hal yang perlu dihitung sebelum membeli

Pembelian perak batangan di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 11%. Pajak ini otomatis masuk ke total pembayaran saat transaksi dilakukan di butik logam mulia.

Artinya, harga yang tertera belum tentu sama dengan total akhir yang dibayar konsumen. Karena itu, pembeli perlu menghitung pajak sejak awal saat membandingkan harga dan menilai waktu yang tepat untuk transaksi.

Meski permintaan perak murni masih banyak didorong sektor industri, sebagian investor ritel tetap melihatnya sebagai alternatif selain emas. Namun, tekanan yang terjadi pada dua logam mulia ini menunjukkan bahwa pasar masih sensitif terhadap sentimen global dan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Berita Terkait