Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa perayaan Hari Tatar Sunda tidak mengubah status nama provinsi. Kepastian ini disampaikan untuk merespons tafsir yang berkembang di media sosial setelah kirab budaya yang mengarak mahkota Binokasih ke sejumlah daerah ramai dibicarakan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, menekankan bahwa nama Provinsi Jawa Barat tetap sah dan tidak berubah. Menurut dia, nama itu sudah diatur dalam undang-undang, sehingga perayaan budaya tidak bisa diposisikan sebagai langkah administratif untuk mengganti nama daerah.
Fokusnya pada budaya, bukan administrasi
Adi menjelaskan, kegiatan yang diberi nama Milangkala Tatar Sunda murni diarahkan untuk mengangkat sejarah, budaya, dan identitas kesundaan. Istilah Tatar Sunda, kata dia, digunakan untuk menonjolkan sisi historis dan kebudayaan masyarakat Sunda yang hidup di wilayah Jawa Barat.
Karena itu, Pemprov Jabar menilai perayaan tersebut harus dibaca sebagai ruang penguatan identitas budaya. Kegiatan itu tidak menyentuh urusan perubahan nama provinsi maupun administrasi pemerintahan.
Perayaan yang lahir dari kajian
Pemprov Jabar juga menegaskan bahwa penetapan Hari dan Milangkala Tatar Sunda tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum ditetapkan, kegiatan tersebut lebih dulu dikaji secara historis oleh akademisi.
Hasil kajian itu kemudian dituangkan melalui keputusan gubernur. Penetapannya disebut mengacu pada tanggal 18 Mei, yang menjadi bagian dari dasar penyelenggaraan perayaan tersebut.
Hari jadi provinsi tetap berjalan
Di sisi lain, Adi memastikan peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat tetap berlangsung seperti biasa pada 19 Agustus. Ketentuan itu masih berlaku sesuai aturan dan undang-undang yang ada saat ini.
Dengan penegasan itu, Hari Tatar Sunda tidak menggantikan peringatan resmi Hari Jadi Provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi juga masih menunggu kajian lebih lanjut untuk tahun depan terkait hal tersebut.
Di tengah sorotan publik atas kirab budaya dan simbol-simbol warisan Sunda, Pemprov Jabar menempatkan perayaan Tatar Sunda sebagai upaya merawat jejak sejarah. Pada saat yang sama, pemerintah daerah tetap menjaga batas yang jelas antara ekspresi budaya dan aturan kenegaraan yang berlaku.
Source: www.antaranews.com






