Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel. Penahanan itu langsung menyusul keputusan penyidik yang menilai alat bukti sudah cukup untuk menaikkan status hukum Hery.
Hery kemudian dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung di Jakarta, ia terlihat mengenakan kaus biru muda dan celana abu-abu sebelum masuk ke mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dugaan perbuatan itu terjadi ketika Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026. Keterangan tersebut disampaikan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/4).
Kejagung menyebut penetapan tersangka tidak dilakukan tanpa dasar. Penyidik lebih dulu mengumpulkan bukti dari rangkaian pemeriksaan, termasuk penggeledahan dan langkah penyidikan lain yang dinilai mendukung konstruksi perkara.
Perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan berhubungan dengan dugaan pengaturan dalam tata kelola usaha pertambangan nikel dalam rentang 2013-2025. Dalam penjelasan penyidik, ada dugaan aliran uang yang terkait dengan upaya membantu sebuah perusahaan menghadapi urusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Syarief menyampaikan bahwa Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan agar perusahaan itu memperoleh bantuan dalam penyelesaian masalah PNBP.
Sampai informasi yang tersedia, belum ada rincian mengenai besaran uang yang diduga diterima maupun bentuk pengaturan yang dimaksud. Namun, dugaan penerimaan itu menjadi bagian penting dalam perkara yang kini tengah ditangani penyidik Kejagung.
Kasus ini juga menyita perhatian karena Hery saat ini diketahui menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2037. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan justru disebut terjadi pada masa jabatannya sebagai komisioner di periode sebelumnya.
Posisi tersebut membuat perkara ini menjadi sorotan, mengingat Ombudsman RI memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Di sisi lain, Kejagung menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil sudah didasarkan pada hasil penyidikan yang dianggap cukup untuk menjerat Hery sebagai tersangka.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih menjadi fokus utama setelah penahanan resmi dilakukan dan Hery ditempatkan di Rutan Salemba untuk pemeriksaan lanjutan. Kejagung belum menyampaikan keterangan tambahan mengenai pembelaan dari pihak Hery maupun perkembangan berikutnya dalam penanganan perkara ini.







