Hotel Sultan Segera Dikosongkan, Sengketa 26 Tahun dan Royalti Rp751 Miliar Menentukan Nasibnya

Hotel Sultan Jakarta akan memasuki fase paling menentukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan pada 18 Juni 2026. Langkah ini menandai puncak sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco atas lahan di kawasan Gelora Bung Karno yang dinyatakan sebagai aset negara.

Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst menjadi dasar utama perintah pengosongan terhadap lahan dan bangunan hotel. Dalam putusan itu, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno dinyatakan menang, sementara eksekusi dapat dijalankan lebih dahulu meski masih ada upaya hukum lanjutan.

Dasar sengketa yang berlarut-larut

Persoalan Hotel Sultan tidak berhenti pada bangunan hotel, melainkan menyentuh status tanah dan kewajiban pengelolaan yang melekat pada aset negara. Pemerintah menilai PT Indobuildco gagal memenuhi kewajiban tersebut, termasuk pembayaran royalti penggunaan aset negara yang nilainya sekitar Rp751 miliar.

Sengketa ini disebut sudah berlangsung lebih dari 26 tahun. Setelah teguran dan pemberitahuan resmi dikirimkan, pengosongan lalu dijadwalkan pada pertengahan Juni 2026.

Pada Maret 2026, posisi negara disebut semakin kuat setelah putusan pengadilan kembali menguatkan klaim pemerintah atas lahan itu. Pemerintah pun menegaskan bahwa lahan Blok 15 GBK harus kembali dipakai untuk kepentingan publik.

Jejak status lahan dan bangunan

Hotel Sultan berdiri di atas tanah negara dengan status Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah. Sejak awal, perdebatan utama terletak pada pemisahan antara kepemilikan lahan oleh negara dan pengelolaan bangunan oleh pihak swasta.

Hotel ini dibangun pada era 1970-an untuk menyambut Konferensi Pariwisata Asia-Pasifik. Pembangunannya melibatkan kerja sama Pemerintah DKI Jakarta di bawah Gubernur Ali Sadikin dan Pertamina.

PT Indobuildco, yang saat itu dikaitkan dengan keluarga Ibnu Sutowo, memperoleh Hak Guna Bangunan selama 30 tahun sejak 1972-1973. Hotel tersebut sempat beroperasi dengan nama Hotel Hilton sebelum berganti menjadi Hotel Sultan.

Masalah muncul setelah HGB diperpanjang beberapa kali. Pada perpanjangan keempat, pemerintah menilai PT Indobuildco tidak memenuhi kewajiban yang melekat pada penggunaan lahan aset negara.

Rencana pemerintah setelah eksekusi

Pemerintah memandang lahan Hotel Sultan sebagai bagian dari aset negara di kawasan GBK, sehingga penguasaan dan pemanfaatannya harus kembali berada di bawah kendali negara. Pengelolaan setelah eksekusi direncanakan berada di tangan PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Lahan tersebut disiapkan untuk kepentingan publik, termasuk pengembangan ruang terbuka hijau yang terintegrasi dengan transportasi publik seperti MRT. Arah pemanfaatan itu menunjukkan bahwa sengketa ini terkait langsung dengan penataan kawasan GBK yang lebih terbuka untuk publik.

Pemerintah juga menyatakan hotel tidak akan langsung ditutup sepenuhnya. Di sisi lain, pemerintah berjanji memperhatikan nasib pekerja dan keberlanjutan usaha setelah pengambilalihan.

Penolakan dari PT Indobuildco

PT Indobuildco menolak eksekusi yang dijadwalkan pengadilan. Melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, perusahaan berpendapat eksekusi melanggar hukum karena pemohon dinilai belum dinyatakan sebagai pemilik sah secara mutlak.

Mereka juga menyebut langkah itu bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai jaminan eksekusi. Selain itu, PT Indobuildco mengklaim lahan tersebut berada di luar kawasan GBK berdasarkan dokumen inventarisasi lama.

Dari sisi bangunan, perusahaan menyatakan hotel sepenuhnya merupakan hasil investasi mereka. Karena itu, mereka menilai pengosongan tidak bisa dilakukan begitu saja hanya dengan mendasarkan pada klaim atas lahan.

Pontjo Sutowo dan pihaknya juga menyebut eksekusi bersifat sewenang-wenang. Mereka menyoroti dampak terhadap ribuan karyawan yang terancam kehilangan mata pencaharian.

Di lapangan, penolakan itu terlihat dari pemasangan spanduk dan kawat berduri di sekitar hotel. Meski begitu, pemerintah menegaskan tidak ada toleransi dan eksekusi tetap dilaksanakan sesuai putusan.

Dampak yang meluas di kawasan GBK

Proses pengosongan melibatkan ribuan personel gabungan Polri dan TNI untuk pengamanan. Kehadiran aparat dalam jumlah besar menunjukkan tingginya tensi sengketa yang sudah berjalan selama puluhan tahun.

Kasus Hotel Sultan kemudian menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset negara di lokasi strategis ibu kota. Sengketa ini juga memperlihatkan bagaimana konflik lama antara hak pengelolaan lahan, hak guna bangunan, dan kewajiban finansial dapat berujung pada eksekusi fisik.

Bagi pemerintah, pengembalian lahan ini dipandang sebagai bagian dari penertiban aset publik. Bagi pihak pengelola lama, perkara ini menjadi sengketa besar yang menyentuh aspek investasi, kepemilikan bangunan, dan nasib tenaga kerja.

Karena itu, alasan Hotel Sultan Jakarta dieksekusi berakar pada putusan pengadilan yang memenangkan negara atas lahan aset pemerintah dan pada kewajiban royalti yang dinilai tidak dipenuhi PT Indobuildco. Sengketa yang bermula dari status tanah dan perpanjangan hak bangunan itu kini berujung pada pengambilalihan untuk penggunaan publik di kawasan GBK.

Source: www.suara.com

Berita Terkait