Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA mengingatkan agar percepatan aturan baru untuk e-commerce tidak justru membuat pelaku usaha bingung di lapangan. Bagi idEA, yang paling penting bukan sekadar banyaknya regulasi, melainkan apakah seluruh aturan yang lahir saling selaras dan mudah dijalankan oleh marketplace maupun seller.
Sorotan itu muncul di tengah dorongan pemerintah mempercepat penyusunan aturan baru untuk perdagangan digital. idEA menilai penyelarasan kebijakan menjadi fondasi utama agar ekosistem digital tetap memberi kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Aturan jangan saling bertabrakan
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa revisi Permendag 31/2023 dan rencana aturan baru dari Kementerian UMKM perlu diarahkan ke tujuan yang sama. Tanpa penyelarasan, pelaku usaha bisa menghadapi kewajiban yang tumpang tindih dan membuat penerapan aturan menjadi tidak efisien.
Menurut idEA, marketplace, seller, dan pelaku usaha lain membutuhkan kepastian agar bisa memahami kewajibannya tanpa kebingungan. Karena perdagangan digital melibatkan banyak unsur, aturan yang dibuat juga tidak bisa berdiri sendiri.
Di dalam ekosistem ini ada perdagangan, UMKM, perpajakan, perlindungan konsumen, komunikasi digital, logistik, hingga sistem pembayaran. idEA memandang pendekatan lintas sektor diperlukan supaya kebijakan yang disusun tetap nyambung dengan kondisi nyata di lapangan.
Pasar berubah cepat, aturan juga harus luwes
IdEA memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan digital sekaligus mendorong pemberdayaan UMKM. Namun, asosiasi menilai dialog yang intens antara regulator dan pelaku usaha tetap dibutuhkan karena ekosistem digital berubah sangat cepat.
Tekanan yang dihadapi pelaku usaha juga tidak datang dari regulasi saja. Persaingan yang makin ketat, kenaikan biaya operasional, tekanan ekonomi, dan perubahan perilaku belanja masyarakat ikut membentuk cara bisnis digital bertahan dan tumbuh.
Budi menjelaskan bahwa perdagangan digital sekarang jauh lebih kompleks dibanding sebelumnya. Pelaku usaha tidak lagi hanya mengandalkan marketplace, tetapi juga memakai social commerce, live commerce, website mandiri, chat commerce, toko fisik, dan pameran.
Karena pola jualan semakin beragam, idEA menilai kebijakan e-commerce harus dibuat fleksibel. Aturan yang terlalu kaku dinilai berisiko tidak cocok dengan cara jualan yang sudah berkembang di ekosistem digital.
Wacana NIB untuk seller perlu bertahap
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah wacana kewajiban Nomor Induk Berusaha atau NIB bagi seller di platform digital. Budi menilai kebijakan itu pada dasarnya baik karena dapat mendorong formalitas UMKM dan membuka akses ke pembiayaan, sertifikasi, pelatihan, serta program pemerintah lainnya.
Meski begitu, idEA menilai penerapannya perlu dilakukan bertahap. Pendampingan juga dianggap penting agar pelaku UMKM tidak kesulitan menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Masih ada pelaku usaha kecil yang menghadapi kendala administratif, termasuk saat menggunakan sistem Online Single Submission atau OSS. Pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI juga belum selalu mudah dipahami oleh semua pelaku UMKM.
Biaya marketplace dan iklim investasi ikut disorot
idEA juga menanggapi usulan diskon biaya layanan marketplace hingga 50% bagi UMKM. Menurut Budi, usulan itu perlu dipelajari lebih jauh karena model bisnis marketplace memiliki banyak komponen biaya yang harus ditopang.
Biaya tersebut mencakup pengembangan teknologi, sistem pembayaran digital, layanan pelanggan, promosi, keamanan sistem, logistik, dan perlindungan konsumen. Karena itu, kebijakan yang menyentuh struktur biaya perlu mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem secara menyeluruh.
Asosiasi menilai keberlanjutan penting agar seller, konsumen, dan platform sama-sama bisa tumbuh sehat dalam jangka panjang. Jika salah satu sisi terlalu terbebani, keseimbangan ekosistem digital bisa terganggu.
Selain soal kepatuhan dan biaya, idEA juga menyoroti pentingnya menjaga iklim investasi digital tetap kondusif. Budi menyebut sektor digital telah menarik investasi besar, membuka lapangan kerja, membangun infrastruktur teknologi, dan membantu jutaan UMKM masuk ke ekonomi digital.
Dalam pandangan idEA, aturan yang harmonis akan lebih mendukung daya saing UMKM, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia. Regulasi yang selaras dan mudah diterapkan dinilai menjadi kunci agar perdagangan digital tetap tumbuh tanpa mengorbankan kepentingan seller, konsumen, maupun platform.
Source: teknologi.bisnis.com






