Perubahan aturan pajak kendaraan listrik di daerah menambah unsur ketidakpastian bagi pasar EV. Institute for Essential Services Reform atau IESR menilai ruang pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai berpotensi membuat biaya kepemilikan naik, sementara arah insentif antardaerah belum seragam.
Masalah utamanya bukan hanya soal pajak, tetapi juga sinyal kebijakan yang diterima pengguna dan pelaku industri. Ketika satu daerah memberi keringanan penuh, sementara daerah lain dapat mengenakan pajak, laju adopsi kendaraan listrik berisiko berjalan tidak merata.
Disharmoni antardaerah
Direktur Program Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menilai kebijakan yang membuka ruang perbedaan pajak ini menciptakan disharmoni. Ia melihat kemungkinan munculnya disparitas adopsi kendaraan listrik antara wilayah yang satu dan wilayah lainnya.
Deon memberi gambaran sederhana, misalnya Jakarta yang tetap bebas pajak atau nol persen dibanding daerah lain yang dapat mengenakan 25 persen dari pajak yang seharusnya. Menurut dia, perbedaan seperti ini dapat menahan pertumbuhan EV di wilayah tertentu.
Bagi konsumen, dampaknya terasa langsung pada biaya kepemilikan. Kendaraan listrik yang semula dipandang lebih menarik bisa kehilangan daya tarik ketika beban pajaknya lebih tinggi di luar kota besar.
Efek ke ekosistem pengisian
IESR juga menyoroti dampak lanjutan pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU. Jika adopsi EV di daerah melambat, sebaran fasilitas pengisian juga berpotensi ikut timpang.
Deon menyebut kondisi di Jakarta sudah terbilang layak untuk mendukung pengguna EV. Namun, ia menilai situasi di luar Jakarta berbeda karena investor charging station cenderung melihat besarnya permintaan sebelum menanam modal.
Dalam pandangan IESR, pelaku usaha akan lebih berhati-hati membangun infrastruktur pengisian bila jumlah pengguna EV di daerah masih rendah. Akibatnya, wilayah yang justru membutuhkan dukungan awal bisa tertinggal lebih lama.
Keraguan di sisi industri
Ketidakseragaman aturan pajak juga dinilai memunculkan tanda tanya bagi industri otomotif. Dampaknya tidak berhenti pada keputusan investasi pabrik, tetapi juga bisa merembet ke riset dan pengembangan, produksi, hingga pemasaran kendaraan listrik.
Deon mempertanyakan seberapa aman investasi yang sudah digelontorkan pabrikan jika dukungan pemerintah dapat berubah mengikuti kebijakan daerah. Dari sudut pandang industri, situasi seperti ini dapat dibaca sebagai risiko yang mengganggu rencana ekspansi.
IESR menegaskan, bila kondisi tersebut terus berlangsung, posisi tawar Indonesia dalam menarik investasi otomotif dan energi terbarukan bisa melemah. Imbasnya, peluang Indonesia untuk menjadi pemain penting di pasar EV dunia juga dapat berkurang.
Insentif terbukti berpengaruh
IESR menggunakan data penjualan untuk menunjukkan bahwa kepastian insentif punya peran besar dalam peralihan ke kendaraan listrik. Pada motor listrik, pembelian di 2024 dengan insentif dapat mendorong penjualan hingga 84 persen atau lebih dari 70 ribu unit.
Tanpa insentif, penjualan motor listrik hanya berada di kisaran 10 ribuan unit. Pola serupa juga terlihat pada mobil listrik, yang pada 2023 bisa melonjak sampai 85 persen ketika disertai insentif.
Data itu membuat IESR menilai kepastian kebijakan masih menjadi kunci. Karena itu, arah pajak EV di daerah dianggap perlu dibuat lebih jelas agar pengguna tidak terbebani berlebihan dan investor tidak semakin ragu.
