Insentif Mobil Listrik Jakarta Tak Berubah, Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku

Pengecualian mobil listrik dari aturan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku, dan kabar soal pencabutan kebijakan itu dipastikan tidak benar. Kepastian ini penting bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai yang mengandalkan kelonggaran tersebut untuk mobilitas harian di ibu kota.

Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa dukungan terhadap kendaraan listrik masih menjadi bagian dari arah kebijakan daerah. Sikap itu sejalan dengan dorongan penggunaan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan serta upaya pengurangan emisi di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa pengembangan kendaraan listrik tidak bisa berjalan sendiri. Menurut dia, kebijakan itu harus bergerak bersama penguatan transportasi publik dan konsistensi dalam kebijakan lingkungan.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan kabar yang sempat beredar di masyarakat. Isu yang muncul menyebut bebas ganjil genap untuk mobil listrik akan dicabut karena adanya aturan pengenaan pajak tahunan dari pemerintah.

Di sisi lain, insentif fiskal untuk kendaraan listrik di Jakarta juga masih dipertahankan. Fasilitas yang tetap diberikan mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, serta pengecualian dari aturan ganjil genap.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan itu menjadi dasar pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati juga menegaskan bahwa insentif pajak untuk kendaraan listrik tidak berubah. Ia menyebut kebijakan Pemprov DKI tetap sejalan dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Menurut Lusiana, pemerintah daerah masih memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Arah ini ditujukan untuk memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di ibu kota.

Bagi pengguna mobil listrik, status bebas ganjil genap menjadi salah satu insentif nonfiskal yang paling terasa. Kebijakan itu ikut meningkatkan daya tarik mobil listrik sebagai kendaraan harian di tengah upaya pengendalian emisi di Jakarta.

Pemprov DKI melihat keberlanjutan insentif sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk mendorong adopsi kendaraan rendah emisi. Pada saat yang sama, arah kebijakan ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik masih ditempatkan sebagai bagian penting dalam mobilitas perkotaan di Jakarta.

Source: www.cnnindonesia.com

Berita Terkait