iPhone 15 Pink Raib di Kos Pati, Pelaku Ternyata Masuk Lewat Jendela dan Pagar

Polisi menetapkan ENY alias Enggar sebagai tersangka setelah iPhone 15 milik seorang mahasiswi di Pati raib dari kamar kos. Dalam kasus ini, pelaku disebut masuk dengan memanjat pagar kos lalu membobol jendela kamar saat korban sedang tidur.

Peristiwa tersebut terjadi di Kos “Dhita” di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Kerugian yang dialami korban, Mariska Zahra Selviana, mencapai Rp10,5 juta karena ponsel yang hilang merupakan iPhone 15.

Ponsel hilang saat korban tertidur

Menurut keterangan polisi, Mariska meletakkan iPhone 15 miliknya di atas tempat tidur sambil mengisi daya pada Rabu (15/4/2026) dini hari. Saat dicek sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya, ponsel itu sudah tidak berada di tempat.

Korban sempat mencari perangkat tersebut dengan bantuan ponsel milik pemilik kos. Namun upaya pelacakan tidak berhasil karena iPhone 15 itu sudah dalam keadaan mati. Setelah itu, laporan diteruskan ke Polresta Pati.

Jejak pelaku mengarah ke ENY

Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan polisi segera bergerak setelah menerima laporan dugaan pencurian di Desa Blaru. Dari penyelidikan awal, petugas menelusuri jalur masuk pelaku ke kamar kos korban.

Hasil penyelidikan dan keterangan saksi kemudian mengarah pada ENY alias Enggar, warga Dukuh Gembleb, Desa Kutoharjo. ENY ditangkap pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit iPhone 15 warna pink, sepeda motor Yamaha Lexy, handphone Infinix, pakaian yang dipakai pelaku, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Cara pelaku masuk ke kamar kos

Dika menjelaskan, pelaku lebih dulu memanjat pagar kos sebelum masuk ke area kamar. Setelah itu, ENY membobol jendela kamar korban dan mengambil handphone yang ada di dalam ruangan.

Cara masuk seperti itu membuat pelaku bisa beraksi saat penghuni kos tidak waspada. Dalam kasus ini, momen korban tertidur dimanfaatkan untuk mengambil barang berharga dari dalam kamar.

Dijerat pencurian dengan pemberatan

Atas perbuatannya, ENY dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menilai tindakan tersebut masuk kategori pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Kasus ini juga menunjukkan bahwa akses kamar kos tetap menyisakan celah ketika keamanan pagar, jendela, dan kebiasaan menyimpan barang elektronik tidak benar-benar terjaga.

Berita Terkait