iPhone Impor Tak Bisa Asal Pakai, Biaya Bea Cukai dan IMEI Jadi Penentu

iPhone impor tidak otomatis bisa langsung dipakai di Indonesia. Kunci utamanya ada pada status IMEI dan kepatuhan terhadap aturan bea cukai, karena perangkat yang belum terdaftar berisiko tidak tersambung ke jaringan seluler.

Itulah sebabnya iPhone bea cukai menjadi pilihan yang berada di tengah antara unit resmi Indonesia dan iPhone inter. Perangkat ini memang tetap barang impor, tetapi sudah melalui registrasi IMEI dan pembayaran kewajiban yang membuatnya legal dipakai.

Risiko terbesar ada pada IMEI

IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat yang menentukan apakah ponsel dapat terhubung ke jaringan seluler. Jika pendaftaran tidak dilakukan sesuai ketentuan, iPhone bisa terkunci dan tidak dapat dipakai normal di Indonesia.

Pemerintah menerapkan aturan ini untuk menekan perdagangan ponsel tidak sah dan mendukung industri ponsel dalam negeri. Karena itu, pembeli tidak cukup hanya melihat harga atau kondisi fisik perangkat saat memilih iPhone impor.

Beda iPhone resmi, inter, dan bea cukai

iPhone resmi Indonesia masuk lewat distributor berlisensi Apple seperti iBox, Digimap, atau Blibli. IMEI-nya otomatis terdaftar di Kemenperin dan perangkat memperoleh garansi resmi Apple Indonesia selama satu tahun.

iPhone inter adalah unit dari luar negeri yang belum didaftarkan IMEI-nya di Indonesia. Harganya memang lebih murah, tetapi risikonya besar karena perangkat dapat tidak dikenali jaringan seluler dan sewaktu-waktu berisiko diblokir.

Adapun iPhone bea cukai sudah melewati registrasi IMEI dan pembayaran pajak sehingga legal digunakan di Indonesia. Namun, perangkat ini tetap tidak memiliki garansi resmi Apple Indonesia.

Aturan bawaan dan batas bebas pajak

Ketentuan impor elektronik pribadi membatasi jumlah barang bawaan hingga dua unit per orang per tahun. Penumpang juga mendapat pembebasan bea masuk dengan batas FOB USD 500 untuk barang bawaan tertentu.

Jika nilai perangkat tidak melebihi USD 500 dan didaftarkan saat kedatangan, registrasi IMEI umumnya tidak dikenai bea masuk maupun pajak. Namun, jika nilainya melampaui batas itu, pemilik harus membayar bea masuk dan pajak atas selisih nilai barang.

Komponen BiayaKetentuanKeterangan
Bea masuk10 persenDikenakan dari nilai pabean
PPN11 persenDikenakan dari nilai impor
PPh Pasal 22 impor10 persen atau 20 persen10 persen bagi pemilik NPWP, 20 persen bagi yang belum punya NPWP

Contoh biaya yang muncul

Contoh perhitungan menunjukkan iPhone 16 128GB yang dibanderol S$ 1.299 atau setara USD 995 dihitung dengan nilai pabean USD 495 setelah dikurangi batas USD 500. Dari nilai itu, bea masuk dihitung 10 persen atau sekitar Rp763.000.

Untuk pemegang KITAS yang memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 30 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tarif umum 40 persen, sementara registrasi IMEI sendiri tidak dikenakan biaya.

Cara mendaftarkan IMEI

Proses registrasi kini dilakukan secara digital melalui Electronic Customs Declaration atau e-CD. Pengguna perlu mengisi formulir sebelum mendarat atau segera saat kedatangan agar mendapatkan QR Code untuk dipindai di pintu keluar bea cukai.

Nomor IMEI bisa dilihat melalui menu Settings > General > About atau dengan menekan *#06#. Jika iPhone mendukung dual SIM, ada dua IMEI yang harus didaftarkan.

Setelah itu, formulir diisi di situs beacukai.go.id/register-imei.html dengan data diri, data ponsel, dan dokumen pendukung seperti bukti pembelian. QR Code dibawa bersama paspor dan bukti pembelian untuk diverifikasi petugas.

Jika ada tagihan, pembayaran dilakukan sesuai hasil perhitungan petugas. Setelah lunas, IMEI masuk ke sistem Kemenperin melalui CEIR dan aktif dalam waktu 2×24 jam.

Hal yang perlu dicek sebelum membeli

Meski legal dari sisi jaringan, iPhone bea cukai tetap menyimpan beberapa risiko. Salah satunya adalah tidak adanya garansi resmi Apple Indonesia, sehingga perbaikan hardware harus ditanggung sendiri atau melalui pihak ketiga.

Pembeli juga perlu mewaspadai kemungkinan SIM lock pada unit tertentu, terutama yang semula dijual sebagai paket operator di negara asal. Karena itu, status factory unlocked perlu dipastikan sebelum transaksi dilakukan.

Selain itu, kode region dapat memengaruhi fitur perangkat. iPhone LL/A dari Amerika Serikat mulai seri iPhone 14 tidak memiliki slot SIM fisik dan hanya mendukung eSIM, sedangkan iPhone J/A dari Jepang memiliki suara rana kamera yang tidak bisa dimatikan.

Cara aman sebelum transaksi

Langkah paling aman adalah memeriksa status IMEI di situs Kemenperin atau beacukai.go.id/cek-imei.html. Jika nomor terdaftar, perangkat sudah masuk jalur resmi; jika tidak ditemukan, perangkat berisiko diblokir sewaktu-waktu.

Penjual yang jujur biasanya dapat menunjukkan QR Code atau dokumen pendaftaran dari Bea Cukai. Pembeli juga sebaiknya mengecek kesehatan baterai, status iCloud, dan memastikan sinyal muncul normal saat kartu SIM Indonesia dipasang.

Source: www.liputan6.com

Berita Terkait