Israel Didesak Segera Lepas Aktivis Flotilla Gaza, 13 Negara Menilai Penahanan Itu Tak Sah

Author: Redaksi Android62

Tekanan terhadap Israel soal serangan ke armada sipil menuju Gaza semakin menguat. Indonesia ikut menandatangani pernyataan bersama dengan 12 negara lain yang mendesak pembebasan para aktivis Global Sumud Flotilla yang masih ditahan.

Pernyataan itu menolak tindakan Israel di perairan internasional dan menyebutnya melanggar hukum internasional serta hukum humaniter internasional. Di saat yang sama, negara-negara penandatangan meminta agar bantuan kemanusiaan dan perlindungan bagi warga sipil di Gaza tetap menjadi perhatian utama komunitas internasional.

Sikap bersama 13 negara

Pernyataan bersama tersebut diunggah melalui akun resmi X Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta. Selain Indonesia, negara yang ikut menyatakan sikap adalah Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Malaysia, Maladewa, Mauritania, Pakistan, Afrika Selatan, dan Spanyol.

Para menteri luar negeri dari 13 negara itu menyampaikan keprihatinan mendalam atas keselamatan para aktivis sipil yang berada dalam flotilla. Mereka juga mendesak otoritas Israel mengambil langkah yang diperlukan untuk membebaskan para aktivis yang masih ditahan.

Dalam pernyataan itu, serangan terhadap kapal-kapal Global Sumud Flotilla dan penahanan aktivis secara tidak sah di perairan internasional dinilai tidak dapat dibenarkan. Negara-negara tersebut juga meminta komunitas internasional menjalankan kewajiban moral dan hukum untuk melindungi warga sipil serta memastikan akuntabilitas atas dugaan pelanggaran.

Sorotan PBB ikut menguat

Tekanan serupa datang dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB. Juru bicara lembaga itu, Thameen Al-Kheetan, menyerukan agar Israel segera dan tanpa syarat membebaskan anggota flotilla yang ditahan.

Al-Kheetan menilai upaya membawa bantuan kemanusiaan dan menunjukkan solidaritas kepada warga Palestina di Gaza bukanlah tindakan kriminal. Ia juga meminta penggunaan penahanan sewenang-wenang dihentikan.

Selain itu, ia menyoroti aturan terorisme yang dinilai terlalu luas dan samar. Menurutnya, aturan semacam itu tidak selaras dengan hukum hak asasi manusia internasional.

Kronologi penahanan aktivis

Global Sumud Flotilla berangkat dari Barcelona pada 15 April. Pada 30 April, pasukan Israel disebut merebut kapal-kapal armada itu di dekat Pulau Kreta, Yunani, lalu merusak mesin dan sistem navigasinya.

Para aktivis menyebut tentara Israel menaiki kapal mereka dan menahan 180 aktivis. Dari jumlah itu, 178 orang kemudian dibebaskan, sementara dua aktivis lainnya masih ditahan.

Dua aktivis yang masih berada dalam tahanan Israel adalah Saif Abukeshek, warga negara Spanyol dan Swedia keturunan Palestina, serta Thiago Avila, warga negara Brasil. Pihak Israel menyebut keduanya diduga membantu musuh selama perang dan menjadi anggota organisasi teroris.

Dampak diplomatik yang meluas

Pernyataan 13 negara itu menambah tekanan diplomatik terhadap Israel di tengah meningkatnya sorotan atas nasib warga sipil dan akses bantuan ke Gaza. Negara-negara penandatangan juga meminta agar blokade terhadap Gaza diakhiri dan bantuan kemanusiaan bisa masuk dalam jumlah yang cukup.

Kasus Global Sumud Flotilla kini meluas dari isu penahanan aktivis menjadi ujian atas penghormatan terhadap hukum internasional. Pada saat yang sama, perhatian dunia kembali tertuju pada perlindungan warga sipil di wilayah konflik dan pada nasib bantuan kemanusiaan yang hendak masuk ke Gaza.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru