Jabar Uji Coba Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama, Ini Cakupan Wilayahnya

Banyak pemilik kendaraan kerap menghadapi masalah saat hendak memperpanjang STNK tahunan karena KTP pemilik lama sudah tidak tersedia. Situasi ini paling sering muncul pada kendaraan bekas atau kendaraan warisan yang dokumennya belum sempat diperbarui.

Kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama kini mulai dijalankan, tetapi baru terbatas di Jawa Barat. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa penerapan sementara tersebut belum berlaku secara nasional, sehingga warga di provinsi lain belum bisa memakai skema yang sama saat mengurus pajak kendaraan tahunan.

Ruang layanan yang sudah dibuka

Di Jawa Barat, layanan ini berlaku untuk wilayah administratif yang berada di bawah Polda Jawa Barat. Meski begitu, ada tiga wilayah yang perlu dicermati karena secara kepolisian masuk Polda Metro Jaya, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Depok.

Wibowo menjelaskan bahwa ketiga wilayah itu tetap mengikuti skema kebijakan Jawa Barat. Namun, kewenangan registrasi dan identifikasi kendaraannya tetap berada di bawah Polda Metro Jaya.

Berikut wilayah Samsat induk di Jawa Barat yang dapat melayani perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama:

WilayahSamsat induk
Bandung RayaBandung I, Bandung II, Soreang, Rancaekek, Kabupaten Bandung Barat
Bogor dan SukabumiKota Bogor, Cibinong, Leuwiliang, Kota Sukabumi, Palabuhanratu, Cibadak
Priangan TimurCianjur, Garut, Kota Tasikmalaya, Singaparna, Ciamis, Banjar, Pangandaran
Cirebon dan sekitarnyaKuningan, Kota Cirebon, Sumber, Palimanan, Majalengka, Indramayu, Haurgeulis
Jawa Barat bagian tengah dan utaraSumedang, Subang, Purwakarta, Karawang
Wilayah administratif Jabar di bawah Polda Metro JayaKota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok

Alasan kebijakan ini dibutuhkan

Masalah KTP pemilik lama bukan perkara kecil bagi banyak wajib pajak kendaraan. Kondisi itu sering ditemui ketika kendaraan berpindah tangan, ketika dokumen administrasi belum diperbarui, atau saat kendaraan diwariskan.

Dengan adanya skema baru ini, masyarakat mendapat ruang untuk tetap membayar pajak tahunan tanpa harus bergantung pada KTP pemilik pertama. Meski begitu, layanan ini tidak menghapus ketentuan administrasi lain yang tetap wajib dipenuhi sesuai aturan Samsat.

Dokumen yang perlu disiapkan

Sebelum datang ke layanan Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lebih lancar. Data kendaraan juga harus cocok dengan dokumen yang dibawa.

  1. STNK asli kendaraan.
  2. BPKB asli atau dokumen pendukung sesuai permintaan Samsat.
  3. Data kendaraan yang sesuai, termasuk nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
  4. Kedatangan ke Samsat induk atau layanan yang ditunjuk di wilayah masing-masing.
  5. Verifikasi oleh petugas sebelum pembayaran pajak dilakukan.

Meski tidak lagi mensyaratkan KTP pemilik lama, proses tetap memerlukan pencocokan data untuk memastikan kendaraan yang dibayarkan pajaknya benar dan sah. Karena itu, pengecekan syarat layanan di Samsat setempat tetap penting sebelum mendatangi loket pelayanan.

Layanan tambahan yang ikut membantu

Selain Samsat induk, sejumlah wilayah di Jawa Barat juga menyediakan layanan pendukung seperti Samsat Keliling, Samsat Outlet di mal atau kecamatan, dan Samsat Drive Thru. Nama maupun jumlah titik layanan dapat berubah mengikuti kebijakan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.

Untuk saat ini, kebijakan tanpa KTP pemilik lama masih menjadi langkah terbatas yang diuji di Jawa Barat. Sementara itu, daerah di luar provinsi tersebut masih perlu menunggu pembahasan lebih lanjut di forum resmi kepolisian sebelum skema serupa benar-benar diberlakukan secara lebih luas.

Source: otomotif.kompas.com

Berita Terkait