Gagasan jalan berbayar yang diusulkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum bisa dipandang sebagai rencana siap jalan. Di DPRD Jabar, ide itu justru langsung dihadapkan pada dua syarat besar: dasar hukum yang jelas dan kesiapan teknis di lapangan.
Anggota Komisi III DPRD Jabar dari Fraksi PKS, Tetep Abdulatip, menilai usulan tersebut memang menarik sebagai gagasan. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak bisa melangkah hanya bermodal niat politik tanpa payung hukum yang kuat.
Regulasi jadi penentu utama
Menurut Tetep, kebijakan jalan berbayar tidak bisa dijalankan sebelum ada aturan yang tegas. Ia memandang persoalan utamanya bukan sekadar apakah ide itu baik, melainkan apakah pemerintah memang sudah memiliki landasan hukum untuk menerapkannya.
“Kalau ide ya bagus. Tetapi pemerintah tidak bisa membuat kebijakan kalau tidak ada payung hukumnya,” ujar Tetep, Senin (11/5/2026).
Dari pandangannya, wacana itu baru layak dibahas pada tahap konsep. Jika langsung dipaksa masuk ke tahap penerapan, risiko munculnya persoalan baru akan jauh lebih besar.
Skema jalan provinsi dinilai lebih rumit dari tol
Tetep juga menyoroti sisi teknis yang menurutnya tidak sederhana. Ia membandingkan jalan provinsi dengan jalan tol yang tertutup dan memiliki alur lebih terkendali, sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih mudah.
Sementara itu, ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebar di banyak titik dan punya banyak akses keluar masuk. Kondisi tersebut membuat pengaturan sistem jalan berbayar jauh lebih sulit, karena pengawasan tidak bisa dilakukan dengan cara yang sama seperti di jalan tol.
“Kalau jalan tol kan satu jalur dan tertutup. Kalau jalan provinsi banyak belokan, banyak akses masuk. Masa tiap belokan harus ada penjagaan,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pembayaran yang akan dipakai jika skema itu benar-benar diterapkan. Bila menggunakan gerbang seperti tol, konsekuensinya adalah kebutuhan petugas yang lebih banyak dan biaya operasional yang ikut naik.
Dikaitkan dengan tekanan pendapatan daerah
Wacana ini muncul di tengah kekhawatiran menurunnya pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Tetep menyebut capaian pajak kendaraan di Jawa Barat selama ini rata-rata hanya berada di kisaran 94 hingga 95 persen dari target.
Ia juga mengaitkan situasi tersebut dengan perkembangan kendaraan listrik. Menurut dia, kendaraan listrik hanya dikenakan BBNKB saat awal pembelian dan tidak membayar pajak tahunan, sehingga berpotensi ikut menekan penerimaan daerah.
“Sekarang kendaraan listrik hanya bayar BBNKB saat awal pembelian. Ke depan ini tentu berpengaruh terhadap pendapatan daerah,” katanya.
Perlu sumber pendapatan baru, tetapi tidak tergesa-gesa
Di satu sisi, Tetep memahami bahwa Pemprov Jabar memang perlu mencari sumber pendapatan lain selain pajak kendaraan. Namun, ia menilai setiap skema baru harus dihitung secara matang agar tidak memunculkan beban baru bagi pemerintah maupun pengguna jalan.
Karena itu, DPRD Jabar meminta pembahasan jalan berbayar tidak dilakukan terburu-buru. Menurut mereka, kebijakan seperti ini harus diuji dari sisi hukum, teknis, dan biaya operasional sebelum masuk ke tahap yang lebih jauh.
Selama regulasi belum tersedia, usulan jalan berbayar di Jawa Barat masih akan berada di level wacana. Bagi DPRD Jabar, itulah batas paling aman sebelum pemerintah memutuskan apakah ide tersebut benar-benar bisa diterapkan di ruas jalan provinsi.
Source: jabar.tribunnews.com






