Jalan Hanya Bayar Saat Dipakai, Dedi Mulyadi Dorong Skema Baru Pengganti Pajak Kendaraan di Jabar

Wacana baru soal pajak kendaraan di Jawa Barat mengarah ke pola yang berbeda: pengguna jalan diproyeksikan membayar sesuai pemakaian. Dalam gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, beban itu tidak lagi bertumpu pada kepemilikan kendaraan, melainkan pada saat kendaraan benar-benar melintas di jalan.

Skema tersebut masih berada dalam tahap pengkajian, tetapi arahnya sudah cukup tegas. Dedi menempatkan konsep jalan berbayar atau pay per use sebagai calon pengganti pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Sebelum kebijakan itu dibahas lebih jauh, Pemprov Jawa Barat masih harus membenahi standar pelayanan jalan provinsi. Dedi menilai kualitas jalan tidak cukup hanya diukur dari permukaan yang mulus, tetapi juga dari kelengkapan pendukung keselamatan dan keamanan.

Ia menyebut jalan yang ideal perlu memiliki drainase memadai, CCTV, penerangan jalan umum, dan pos pengamanan. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (13/5/2026) ketika ia menegaskan bahwa pembangunan jalan harus menyentuh fisik sekaligus sistem pengawasannya.

Pos pengamanan yang dimaksud juga tidak dirancang seadanya. Fasilitas pendukungnya mencakup mobil derek, mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan tim paramedis untuk menghadapi keadaan darurat di jalan.

Setelah infrastruktur dinilai siap, barulah Pemprov Jawa Barat berencana mengkaji penerapan jalan berbayar sebagai pengganti pajak kendaraan bermotor. Prinsipnya dibuat sederhana, yakni yang memakai jalan baru membayar, sedangkan yang tidak memakai jalan tidak dikenai biaya.

Dedi bahkan menegaskan logika itu secara langsung. “Artinya menggunakan jalan baru bayar, kalau tidak menggunakan jalan ya tidak bayar,” ujarnya.

Dalam skema tersebut, besaran biaya juga tidak akan sama untuk semua kendaraan. Kendaraan yang berbobot lebih berat diposisikan membayar lebih besar karena dianggap memberi dampak lebih besar terhadap kondisi jalan.

Pendekatan itu membuat pembiayaan jalan dikaitkan dengan tingkat penggunaan sekaligus beban yang ditimbulkan. Bagi Pemprov Jawa Barat, arah kebijakan ini bukan sekadar mencari pengganti pajak kendaraan, tetapi juga membangun sistem yang dianggap lebih adil antara pengguna jalan dan kualitas infrastruktur yang dipakai bersama.

Wacana tersebut menunjukkan perubahan besar dalam cara memandang pembiayaan jalan di Jawa Barat. Dari pungutan yang berbasis kepemilikan kendaraan, arah kebijakannya bergeser menuju pungutan yang lebih dekat dengan pemakaian jalan secara langsung.

Source: www.liputan6.com

Berita Terkait