Janji Wali Kota New York Zohran Mamdani untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadapi hambatan hukum yang besar. Kekebalan negara bagi kepala pemerintahan yang masih menjabat dinilai dapat membatasi yurisdiksi pidana selama kunjungan resmi.
Hambatan itu juga tidak dapat dikesampingkan hanya dengan kewenangan penegakan hukum di tingkat kota. Pemerintah kota New York dinilai tidak memiliki dasar kewenangan untuk menjalankan penangkapan terhadap pejabat asing dalam situasi tersebut.
Perlindungan bagi Pejabat yang Masih Menjabat
Profesor hukum Cardozo School of Law, Rebecca Ingber, menyatakan Netanyahu memiliki kekebalan negara. Menurutnya, perlindungan itu berlaku bagi kepala negara maupun kepala pemerintahan yang sedang menjabat dari yurisdiksi pidana.
Status Netanyahu sebagai tamu dalam agenda Sidang Majelis Umum PBB juga menjadi faktor penting. Ingber menilai perlindungan tersebut berkaitan dengan keanggotaan Israel di PBB dan tujuan kunjungan Netanyahu ke forum internasional di New York.
Kepada New York 1, Ingber menyebut gagasan penangkapan itu “sama sekali terlepas dari kenyataan dan bertentangan dengan semua yang diperjuangkan PBB: menyatukan orang-orang”. Penilaian tersebut menegaskan adanya batas antara tuntutan politik lokal dan kewajiban hukum terkait pejabat asing.
Mamdani kembali menyampaikan sikapnya dalam podcast The Interview milik The New York Times pada pekan lalu. Pernyataan itu mengulang posisi yang telah ia sampaikan ketika masa kampanye.
“Saya yakin Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag,” kata Mamdani. Ia juga menyebut Netanyahu sebagai “penjahat perang yang sudah didakwa ICC”.
Namun, Mamdani mengakui adanya aturan yang berpotensi menghalangi langkah tersebut. Ia menegaskan pemerintahannya akan bertindak sesuai ketentuan hukum lokal yang berlaku.
“Pemerintahan saya akan mengikuti semua hukum lokal yang berlaku. Itu adalah komitmen kami, itu yang akan kami laksanakan,” ujar Mamdani. Pernyataan itu memperlihatkan jarak antara janji politik dan ruang tindakan yang dapat dijalankan pemerintah kota.
Riwayat Kunjungan Netanyahu ke New York
Netanyahu sudah dua kali datang ke New York dalam dua tahun terakhir untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB. Kedua perjalanan tersebut berlangsung sebelum Mamdani dilantik sebagai wali kota pada Januari 2026.
| Waktu | Lokasi | Agenda |
|---|---|---|
| September 2024 | New York | Sidang Majelis Umum PBB |
| September 2025 | New York | Sidang Majelis Umum PBB |
Mantan juru bicara internasional Israel di PBB, Jonathan Harounoff, menilai pernyataan Mamdani sebagai sandiwara politik. Ia menyebut ada preseden hukum yang tidak memungkinkan penangkapan Netanyahu dalam kondisi seperti itu.
Harounoff juga mengingatkan bahwa Sidang Majelis Umum PBB merupakan forum untuk membahas persoalan internasional. Menurutnya, wali kota New York seharusnya memberi perhatian pada berbagai persoalan domestik di kotanya.
Polemik ini mempertemukan tiga isu yang berbeda dalam satu perdebatan, yakni sikap politik lokal, status Netanyahu di ICC, dan perlindungan bagi pejabat asing. Dalam konteks kunjungan terkait PBB, kekebalan negara menjadi penghalang utama bagi ambisi penangkapan tersebut.
Source: www.cnnindonesia.com






