Realisasi investasi Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp110 triliun dan mampu menyerap hampir 276 ribu tenaga kerja. Pada triwulan pertama 2026, arus investasi yang masuk sudah mendekati Rp23 triliun dengan serapan 92 ribu orang.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menempatkan capaian itu sebagai penopang penting di tengah tekanan fiskal dan ketidakpastian geopolitik dunia. Menurut dia, Jawa Tengah tidak bisa hanya berjalan dengan kekuatan APBD, sehingga sumber pertumbuhan ekonomi harus diperluas.
Investasi, BUMD, dan BLUD Jadi Tumpuan
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna persetujuan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 bersama DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Rabu, 8 Juli 2026. Dalam forum tersebut, Luthfi menegaskan bahwa investasi, badan usaha milik daerah, dan BLUD perlu ikut menopang pengelolaan pembangunan daerah.
Ia menilai pembangunan harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, mesin ekonomi daerah tidak boleh bertumpu pada APBD semata, melainkan juga pada sektor yang bisa memperluas ruang fiskal.
APBD 2025 Masih Menyisakan Defisit Kecil
Dalam pertanggungjawaban APBD 2025, pendapatan daerah Jawa Tengah tercatat sebesar Rp23,761 triliun. Adapun belanja daerah mencapai Rp23,871 triliun, sehingga muncul defisit Rp109,86 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp577,04 miliar dan menghasilkan SiLPA Rp467,18 miliar. Selain itu, nilai kekayaan daerah Provinsi Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp42,669 triliun, naik Rp2,408 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
DPRD Minta Pengelolaan SiLPA Lebih Terencana
Ketua DPRD Jateng Sumanto menyebut laporan pertanggungjawaban APBD 2025 yang disampaikan Pemprov Jateng sudah sesuai dengan pembahasan DPRD dan hasil pemeriksaan BPK. Ia menegaskan bahwa defisit dalam APBD merupakan bagian dari manajemen akuntansi pemerintah daerah dan memiliki sumber penutup melalui pembiayaan.
Meski begitu, DPRD tetap memberi catatan agar SiLPA dikelola lebih terencana. Pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan pendapatan tanpa membebani masyarakat.
“Jadi antara yang disampaikan Pak Gubernnur dengan DPRD Provinsi sudah ketemu. Maupun yang sudah dari BPK,” kata Sumanto.
Sesuai mekanisme yang berlaku, raperda pertanggungjawaban APBD 2025 itu akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Source: solo.suaramerdeka.com






