Jawa Barat Menahan Langkah Soal UU PPRT, Menanti Petunjuk Teknis dari Pusat

Jawa Barat belum akan mengambil langkah teknis lebih jauh terkait UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT sebelum pemerintah pusat menerbitkan aturan turunan. Di tingkat daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat memilih menahan diri agar pelaksanaan kebijakan tidak berjalan tanpa arah yang jelas.

Sikap itu muncul karena UU PPRT masih membutuhkan penjabaran yang lebih rinci untuk bisa diterapkan di lapangan. Tanpa petunjuk teknis yang tegas, daerah dinilai berisiko menafsirkan aturan secara berbeda dan memunculkan kebijakan yang tidak selaras dengan ketentuan nasional.

Menunggu arahan resmi dari pusat

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu sosialisasi dari pemerintah pusat. Ia menilai pelaksanaan UU PPRT tidak bisa langsung dijalankan hanya bermodal pengesahan undang-undang.

Menurut Firman, bentuk aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri akan menjadi panduan utama bagi daerah. Karena itu, langkah Disnakertrans Jabar saat ini lebih difokuskan pada menunggu arah resmi sebelum menyusun tindakan lanjutan.

Aturan turunan dianggap jadi fondasi

Firman menegaskan bahwa aturan turunan bukan sekadar pelengkap. Bagi daerah, dokumen itu menjadi fondasi agar penerapan UU PPRT bisa berjalan sesuai koridor hukum yang lebih tinggi.

Setelah aturan tersebut keluar, Disnakertrans Jabar disebut akan mempelajari isi dan ruang penerapannya dengan lebih detail. Dari sana, kemungkinan penyesuaian bisa dibahas, termasuk yang mempertimbangkan kearifan lokal di Jawa Barat.

Meski begitu, penyesuaian itu tetap harus berada dalam batas yang ditetapkan regulasi nasional. Dengan kata lain, ruang adaptasi ada, tetapi tidak boleh keluar dari ketentuan induk yang sudah ditetapkan pusat.

Daerah diminta tidak tergesa-gesa menambah aturan

Firman juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak buru-buru membuat aturan tambahan sebelum petunjuk pelaksana diterbitkan. Menurutnya, langkah yang terlalu cepat justru bisa membuka peluang munculnya tumpang tindih kebijakan.

Kehati-hatian dianggap penting supaya aturan yang sudah ada tetap sejalan dengan kebijakan baru. Jika daerah bergerak tanpa dasar yang cukup, penerapan di lapangan bisa membingungkan pihak-pihak yang terkait.

Dalam konteks ini, menunggu justru dipandang sebagai bagian dari disiplin regulasi. Jawa Barat ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak menabrak kerangka hukum yang lebih besar.

Pekerja rumah tangga berpeluang masuk sistem yang lebih tertata

UU PPRT juga dipandang membawa perubahan besar bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal. Kehadiran payung hukum baru ini membuka peluang agar sektor tersebut masuk ke dalam pendataan dan pengawasan yang lebih terstruktur.

Firman menyebut pekerja rumah tangga ke depan mungkin akan tercatat dalam mekanisme yang lebih terukur di bawah pengawasan Disnaker. Namun, kepastian mengenai bentuk penerapannya masih bergantung pada penjabaran teknis dari aturan turunan pemerintah pusat.

Bagi Jawa Barat, situasi saat ini menunjukkan bahwa pengesahan undang-undang belum otomatis membuat mekanisme di daerah bisa langsung berjalan. Pemerintah daerah masih menunggu penjelasan resmi agar langkah berikutnya tetap berada dalam jalur yang benar dan tidak melenceng dari ketentuan yang berlaku.

Source: www.detik.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer