Jawa Barat menjadi daerah yang paling berat menanggung gelombang PHK pada empat bulan pertama 2026. Dari total 23.470 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja sepanjang Januari hingga April 2026, provinsi ini menyumbang 5.044 kasus.
Porsi itu setara dengan 21,65% dari total nasional, atau lebih dari seperlima dari seluruh kasus PHK di Indonesia. Data tersebut memperlihatkan bahwa beban pasar kerja tidak tersebar merata, melainkan terkonsentrasi kuat di satu wilayah.
Jawa Barat jauh di atas provinsi lain
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK paling banyak. Porsinya sekitar 21,49% dari total laporan, dan angka itu masih berada jauh di atas daerah lain yang masuk jajaran teratas.
Di bawah Jawa Barat, Banten berada di posisi berikutnya dengan 2.596 kasus PHK. Jawa Timur menyusul dengan 2.332 kasus, lalu Kalimantan Selatan 1.841 kasus dan Kalimantan Timur 1.831 kasus.
Selisih antara Jawa Barat dan para pembuntutnya cukup lebar. Kondisi ini menegaskan bahwa konsentrasi kasus PHK masih sangat kuat di satu provinsi, sementara wilayah lain mencatat angka yang jauh lebih rendah.
Lima provinsi dengan kasus terbanyak
Lima provinsi yang mendominasi daftar PHK terbanyak pada periode Januari-April 2026 adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Kelimanya membentuk peta utama PHK nasional selama periode tersebut.
Meski sama-sama masuk lima besar, hanya Jawa Barat yang tembus di atas lima ribu kasus. Tiga provinsi lain masih berada di kisaran dua ribu kasus, sedangkan dua provinsi Kalimantan mencatat angka yang hampir berdekatan.
Rinciannya menunjukkan Jawa Barat dengan 5.044 orang, Banten 2.596 orang, dan Jawa Timur 2.332 orang. Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing mencatat 1.841 orang dan 1.831 orang.
Apa yang dihitung sebagai PHK
Tidak semua pekerja yang berhenti bekerja otomatis masuk dalam data PHK yang dicatat pemerintah. Pekerja yang mundur, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dihitung sebagai PHK dalam klasifikasi tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dasar lainnya adalah Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dengan acuan itu, angka yang tercatat merujuk pada pemutusan hubungan kerja yang memenuhi ketentuan program jaminan kehilangan pekerjaan. Artinya, data tersebut menggambarkan PHK dalam definisi administratif yang dipakai pemerintah.
Peta PHK selama empat bulan pertama 2026 menunjukkan bahwa tekanan di pasar tenaga kerja belum merata. Jawa Barat menjadi wilayah dengan beban paling besar, sementara provinsi lain berada di bawahnya dengan jarak yang cukup jauh.
Source: finance.detik.com






