Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penadahan sepeda motor yang disebut sudah bergerak lama dan melibatkan alur pengiriman ke luar negeri. Dari pengembangan kasus ini, polisi menyebut ada sekitar 99 ribu unit motor ilegal yang diekspor sejak 2022.
Temuan itu berawal dari sebuah gudang besar di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sekitar 1.494 unit motor yang menjadi titik masuk pembongkaran jaringan yang diduga tidak berhenti pada penampungan saja.
Gudang yang bukan sekadar tempat simpan
Di dalam gudang, polisi mendapati 957 unit motor masih utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar. Sebagian motor tampak baru dan masih terbungkus plastik, sementara sebagian lain terlihat berdebu, usang, dan bercampur dengan suku cadang serta alat berat.
Kondisi itu membuat gudang tersebut diduga dipakai sebagai tempat pengolahan kendaraan sebelum dikirim keluar negeri. Sebagian motor dibongkar agar lebih mudah dikemas dan disamarkan saat dipindahkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Perkara yang ditangani mencakup pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan bermotor yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan.
Arah pengiriman ke pasar internasional
Polisi menyebut tujuan pengiriman mengarah ke pasar internasional, termasuk Tahiti dan Togo di Benua Afrika. Temuan ini membuat kasus tersebut berkembang dari sekadar penadahan lokal menjadi dugaan jaringan lintas negara.
Garis polisi kini membentang di lokasi gudang yang dari luar tampak seperti tempat penyimpanan biasa. Namun di dalamnya, penyidik menemukan jejak operasi besar yang sedang dibedah untuk menelusuri alur kendaraan masuk hingga keluar.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menjelaskan kendaraan-kendaraan itu diterima penadah dari pengepul. Menurut dia, pengepul memperoleh motor dari dua jalur, yakni dealer dan perorangan.
Asal kendaraan masih didalami
Polisi masih menelusuri dari mana kendaraan-kendaraan itu berasal. Penyidik belum menyimpulkan apakah motor diserahkan langsung oleh pemiliknya atau ada mekanisme lain yang melanggar hukum.
Dalam pendalaman itu, polisi juga menduga sebagian kendaraan terkait pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Titik ini menjadi perhatian karena menyangkut kemungkinan pergeseran kendaraan dari skema pembiayaan ke jalur penadahan dan ekspor ilegal.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya ilegal akses dalam penggunaan data untuk pengajuan pinjaman. Jika penyalahgunaan data terbukti, maka perkara ini tidak berhenti pada penadahan dan ekspor ilegal.
Jaringan yang lebih luas dari gudang penampungan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyebut tersangka utama tidak bekerja sendiri. Ia dibantu 18 orang lain, dengan dua orang berperan sebagai admin dan 16 orang membantu operasional.
Polisi menegaskan pengungkapan ini belum berhenti pada pelaku yang terlihat di gudang penampungan. Penyidik kini mengembangkan perkara ke seluruh jaringan yang diduga terlibat.
Menurut Iman, penyidikan diarahkan ke penyedia kendaraan, pengepul, hingga eksportir. Pola kejahatan itu disebut bersifat kolaboratif, mulai dari pengadaan kendaraan, penampungan, pembongkaran komponen, sampai pengiriman ke luar negeri.
Skala kasus yang terus dibuka
Kasus ini disebut sudah berjalan sejak 2022, dan angka 99 ribu motor ilegal yang diekspor menunjukkan skala operasi yang jauh lebih besar daripada temuan di Kebayoran Lama. Ribuan motor yang ada di gudang menjadi salah satu petunjuk untuk membuka mata rantai jaringan tersebut.
Polda Metro Jaya kini memeriksa setiap simpul yang terhubung dalam alur itu. Fokus penyidikan berada pada siapa yang mengumpulkan motor, siapa yang memprosesnya, dan siapa yang mengirimkannya ke pasar luar negeri.
Source: oto.detik.com






