Penyelundupan ponsel ilegal bernilai Rp235,8 miliar kini tidak lagi berhenti pada urusan barang masuk tanpa izin. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Mabes Polri mulai menelusuri dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi yang diduga melancarkan arus puluhan ribu iPhone bekas ke Indonesia.
Langkah itu membuat perkara ini berkembang menjadi penyidikan yang lebih luas. Polri juga membuka peluang munculnya tersangka baru jika alat bukti menunjukkan adanya peran pihak lain dalam skema impor tersebut.
Penggeledahan di kantor Bea Cukai Juanda
Untuk memperkuat penyidikan, Kortastipidkor menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/6/2026). Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penyelundupan ponsel ilegal dan melengkapi alat bukti.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penyidik juga akan menyita aset atau uang yang ditemukan di lokasi bila berkaitan dengan perkara. Menurut dia, penggeledahan penting untuk menelusuri jejak administrasi dan alur perizinan yang diduga bermasalah.
Kasus awal bermula dari temuan di Sidoarjo
Perkara ini berawal dari pengungkapan Dittipideksus Bareskrim Polri pada April 2026. Saat itu, penyidik menggeledah kantor PT TSL di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Perusahaan tersebut diduga memakai sejumlah perusahaan bayangan untuk memasukkan puluhan ribu telepon seluler bekas dari luar negeri tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia atau SNI. Barang-barang itu diduga masuk melalui jalur kargo udara Bandara Juanda.
Nilai barang bukti dan tersangka awal
Dalam perkara ini, aparat mengungkap 76.756 unit telepon seluler ilegal asal Tiongkok dengan nilai mencapai Rp235,8 miliar. Barang bukti yang sudah disita juga besar, terdiri atas 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android, serta belasan ribu suku cadang yang masuk kategori ilegal.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka pada tahap awal. Keduanya adalah DCP yang berperan sebagai importir barang bekas tanpa SNI dan SJ yang bertindak sebagai distributor.
Klaster penanganan perkara terus diperluas
Yusuf menjelaskan, penanganan kasus ini dibagi ke dalam beberapa klaster. Dittipideksus Bareskrim Polri menangani sisi perdagangan ilegalnya, sedangkan Kortastipidkor mendalami unsur korupsi, kerugian negara, serta dugaan suap dan gratifikasi.
Pendalaman itu diarahkan pada kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu di lingkungan otoritas kepabeanan. Penyidik kini memeriksa alur dokumen dan mekanisme perizinan yang diduga dimanfaatkan untuk memuluskan masuknya barang selundupan ke Indonesia.
Polri menegaskan penyidikan masih berkembang. Jika alat bukti yang ditemukan menguatkan adanya korupsi, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik suap yang menyebabkan kerugian negara, perkara ini berpotensi menyeret nama-nama baru dalam jaringan penyelundupan ponsel ilegal tersebut.







