Kasasi BYD Ditolak MA, Jalan Denza di Indonesia Kian Sempit

Mahkamah Agung menolak kasasi BYD dalam sengketa merek Denza yang melibatkan PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan ini membuat langkah hukum BYD untuk membatalkan penggunaan nama Denza di Indonesia semakin sulit ditembus.

Di sisi lain, BYD tetap menyiapkan jalur merek lain untuk pasar lokal. Perusahaan tersebut sudah mengarah pada penyesuaian nama dan administrasi agar operasional bisnis tetap berjalan tanpa terganggu sengketa yang sedang berlangsung.

Posisi hukum BYD makin sempit

Mahkamah Agung menjatuhkan putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 dalam perkara ini. Hasil tersebut memperkuat kemenangan pihak lawan BYD di tingkat sebelumnya dan sekaligus menutup upaya kasasi yang diajukan perusahaan.

Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah lebih dulu menolak gugatan BYD. Dalam putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim yang dipimpin Betsji Siske Manoe menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Pengadilan juga menetapkan BYD menanggung biaya perkara sebesar Rp 1.070.000. Rangkaian putusan ini menunjukkan bahwa sengketa merek di Indonesia tidak hanya bergantung pada nama yang dikenal secara global.

Sikap BYD setelah putusan kasasi

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa perkara ini belum selesai dan pihaknya masih mempelajari langkah berikutnya.

Luther mengatakan, “Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir.” Ia juga menyebut BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang.

Dalam pernyataannya, BYD memastikan merek Danza sudah diamankan di Indonesia. Sikap itu memperlihatkan bahwa perusahaan memilih tetap bergerak sambil menyesuaikan sisi legal yang berkaitan dengan merek.

Danza dan penyesuaian merek di Indonesia

Informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI menunjukkan nama Danza telah terdaftar sejak 11 Agustus 2025. Permohonan dengan nomor registrasi IDM001414073 itu mencakup kelas 12.

Ruang lingkupnya meliputi bodi mobil, sasis, dan sistem penggerak listrik. Selain itu, BYD Company Limited juga mengajukan permohonan nomor IDM001426542 untuk kelas 37.

Pendaftaran kelas 37 tersebut mencakup layanan pemeliharaan kendaraan bermotor, perbaikan kerusakan, dan infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik. Langkah ini penting karena perlindungan merek di industri kendaraan listrik tidak berhenti pada nama produk semata.

Efeknya terasa sampai urusan administrasi

Perubahan nama dari Denza ke Danza juga sudah masuk dalam regulasi pemerintah yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, model yang sebelumnya dikenal sebagai Denza tercatat memakai nama Danza untuk dasar pengenaan pajak.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sengketa merek dapat merembet ke penyesuaian administrasi dan komersial di pasar. Bagi BYD, kepastian nama menjadi bagian penting agar pemasaran produk premium mereka tetap berjalan lancar di Indonesia.

Di tengah proses hukum yang belum benar-benar selesai, posisi Denza di pasar Indonesia semakin terdesak. Sementara itu, persiapan penggunaan nama Danza memberi sinyal bahwa BYD tengah menata ulang strategi merek dan operasionalnya agar tetap sesuai dengan situasi hukum yang berlaku.

Berita Terkait