Kasasi BYD Ditolak MA, Sengketa Merek Denza Belum Usai Di Luar Pengadilan

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD dalam sengketa merek Denza di Indonesia. Putusan ini membuat posisi PT Worcas Nusantara Abadi tetap bertahan sebagai pihak yang menang dalam perkara tersebut.

Penolakan kasasi tercantum dalam perkara nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Dengan hasil itu, hasil putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditegaskan pada tingkat yang lebih tinggi.

Putusan pengadilan sebelumnya ikut menguatkan posisi lawan BYD

Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih dulu menolak gugatan BYD pada April 2025. Dalam perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim yang dipimpin Betsji Siske Manoe menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima.

Pengadilan juga menolak seluruh tuntutan yang diajukan penggugat. Dalam putusan itu, BYD turut dibebankan biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.

Rangkaian putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan belum melihat dasar yang cukup untuk mengabulkan klaim BYD atas sengketa merek Denza. Karena itu, kemenangan PT Worcas Nusantara Abadi tetap berlanjut hingga tahap kasasi.

BYD menyebut proses belum selesai

Meski kasasi ditolak, BYD menegaskan bahwa perkara ini belum sepenuhnya berakhir dari sudut pandang perusahaan. Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia menyampaikan, “Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir.”

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa BYD masih membuka kemungkinan langkah lanjutan. Perusahaan juga menilai pokok persoalan tidak hanya soal merek DENZA bukan milik BYD, tetapi juga menyangkut perbedaan subjek hukum yang dituju.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa BYD memilih tetap mengikuti jalur formal sambil mempelajari opsi berikutnya. Perusahaan juga masih percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang.

Nama Danza sudah muncul dalam administrasi resmi

Di tengah sengketa yang masih berjalan, nama Danza sudah tercatat di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Permohonan itu memiliki nomor registrasi IDM001414073 dan terdaftar sejak 11 Agustus 2025.

Pendaftaran itu masuk kelas 12, yang mencakup berbagai komponen otomotif. Ruang lingkupnya meliputi bodi mobil, sasis, kendaraan listrik, mobil otonom, truk forklift, hingga bantalan rem.

Selain itu, BYD Company Limited juga mengajukan permohonan lain dengan nomor IDM001426542 untuk kelas 37. Kelas ini berkaitan dengan layanan purnajual dan perawatan kendaraan di Indonesia, termasuk perbaikan kerusakan, pencucian kendaraan, pelumasan, dan pengisian daya baterai kendaraan listrik.

Perubahan nama juga muncul di dokumen pemerintah

Perkembangan sengketa ini juga berimbas pada penamaan produk di dokumen resmi. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan mencantumkan model-model yang sebelumnya dikenal sebagai Denza dengan nama Danza.

Perubahan itu membuat persoalan merek tidak berhenti di ruang sidang. Sengketa juga menyentuh aspek administratif dan cara nama produk tampil dalam dokumen resmi di Indonesia.

BYD menilai kondisi tersebut sebagai bagian dari dinamika ketika masuk ke pasar baru. Luther menyebut, “Hal ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia,” seraya menegaskan bahwa komitmen perusahaan untuk berkontribusi melalui produk dan teknologi tetap berjalan.

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, sengketa merek Denza memasuki tahap penting yang baru. Namun, dari sisi bisnis dan penyesuaian administratif, ruang gerak perkara ini masih terbuka dan belum benar-benar tertutup bagi BYD.

Berita Terkait