Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) kini memasuki pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara yang menyeret nama Taufik Hidayat itu sudah diterima melalui SPDP dari Polda Jawa Barat dan langsung menjadi dasar penunjukan sembilan jaksa.
Langkah tersebut membuat proses hukum tidak lagi berhenti di tahap penyidikan kepolisian. Kejati Jabar kini ikut memantau arah penerapan pasal yang disiapkan penyidik, termasuk kemungkinan jeratan berlapis yang disebut menguat dari hasil gelar perkara.
Pasal yang disiapkan penyidik
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut Taufik Hidayat dipersangkakan dengan sejumlah pasal atas perbuatannya terhadap YTR hingga korban mengalami cacat permanen. Ia mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Jabar dalam penyusunan sangkaan.
Rudi menyampaikan bahwa pasal yang mengemuka meliputi Pasal 446 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga memasukkan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun, serta pasal soal perampasan kemerdekaan dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Selain itu, Rudi menyebut pasal-pasal tersebut akan digunakan secara kumulatif. Ia juga mengatakan ada juncto dengan Pasal 126 ayat 2 yang ancaman maksimalnya 9 tahun.
Kejati Jabar terima SPDP dan siapkan pengawasan
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan SPDP telah diterima pada 15 Juni 2026. Menurut dia, sembilan jaksa ditunjuk untuk mengikuti perkembangan perkara dan akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik.
Di sisi lain, keluarga korban disebut menginginkan hukuman seumur hidup bagi tersangka. Menanggapi hal itu, Nur menyatakan penilaian hukuman akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kondisi korban dan riwayat tersangka
Kondisi YTR masih menjadi perhatian karena ia masih dirawat di RSHS Bandung. Korban disebut akan menjalani operasi rekonstruksi wajah secara bertahap selama sekitar tiga bulan.
RSHS Bandung sebelumnya menjelaskan bahwa YTR mengalami kerusakan serius di area wajah. Luka tersebut membutuhkan penanganan operasi rekonstruksi jangka panjang.
Kapolda Jabar juga menyinggung riwayat Taufik Hidayat sebagai residivis. Menurut Rudi, ia pernah melakukan kekerasan serupa terhadap perempuan dan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan dalam perkara yang terjadi di daerah Bandung.
Dengan SPDP yang sudah diterima kejaksaan, perkara ini kini bergerak menuju tahap pengawasan yang lebih ketat. Arah pasal yang dipakai, kondisi korban, dan hasil pembuktian di persidangan akan menentukan perkembangan kasus berikutnya.
Source: wartakota.tribunnews.com






