Pemerintah Jawa Timur memperkirakan kemarau 2026 akan berlangsung panjang dan menuntut kewaspadaan lebih awal dari seluruh pihak. BMKG memprediksi musim kemarau mulai terjadi pada Mei di sekitar 56,9 persen wilayah Jatim, lalu memuncak pada Agustus ketika 70,9 persen wilayah memasuki periode puncak kemarau dengan cakupan kritis mencapai 72,5 persen wilayah.
Perkiraan itu juga menunjukkan durasi kemarau yang tidak singkat, yakni sekitar 220 hingga 240 hari. Kondisi tersebut membuat risiko kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta gangguan lain yang biasa muncul saat cuaca kering perlu diantisipasi sejak sekarang.
Peringatan Khofifah soal kesiapsiagaan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa kesiapsiagaan harus menjadi langkah utama dalam menghadapi potensi kemarau ekstrem. Peringatan itu ia sampaikan dalam peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026 di Surabaya pada Minggu (26/4).
Khofifah meminta pemerintah daerah dan masyarakat tidak menunggu tanda bahaya muncul lebih dulu. Menurut dia, langkah pencegahan harus dilakukan lebih awal, terencana, terukur, dan berbasis data agar risiko bencana bisa ditekan sebelum musim kemarau mencapai titik terberat.
Ia juga menilai ancaman El Nino 2026 dapat memberi pengaruh besar terhadap kondisi cuaca di Jawa Timur. Karena itu, pemerintah daerah didorong bergerak lebih proaktif dalam menyiapkan pencegahan, bukan sekadar menunggu situasi memburuk.
Dampak yang harus diwaspadai
Khofifah menekankan bahwa dampak kemarau ekstrem tidak berhenti pada urusan cuaca. Risiko yang muncul bisa merembet ke keselamatan warga, aktivitas ekonomi, hingga ketersediaan air bersih di berbagai daerah.
Dalam situasi seperti itu, keputusan cepat dan koordinasi antardaerah menjadi sangat penting. Tema “Siap untuk Selamat: Bersatu dalam Siaga, Tangguh Menghadapi Bencana” dinilai sejalan dengan kebutuhan Jawa Timur yang masih menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi.
Pemerintah daerah juga disebut tidak dapat bekerja sendiri. Pola penanganan yang cepat dan terukur dibutuhkan agar respons di lapangan tidak terlambat saat kondisi cuaca mulai menimbulkan tekanan.
Peran warga ikut menentukan
Selain pemerintah, masyarakat diminta mengambil bagian dalam upaya pencegahan. Warga perlu ikut menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang justru memperbesar risiko saat musim kering datang.
Salah satu imbauan yang disorot adalah larangan membakar lahan maupun sampah tanpa pengawasan ketat. Penggunaan air secara bijak juga menjadi perhatian karena kebutuhan dasar biasanya semakin tertekan saat kemarau berlangsung panjang.
Warga pun diminta segera melapor ke pemerintah setempat jika melihat tanda-tanda potensi bencana di wilayah masing-masing. Laporan cepat dinilai membantu proses respons agar penanganan di lapangan bisa lebih terkoordinasi.
Ancaman bencana di Jawa Timur masih luas
Jawa Timur sendiri menghadapi beragam ancaman bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, gempa bumi, kekeringan, hingga kebakaran hutan dan lahan. Penanggulangan dilakukan secara terpadu melalui analisis bahaya, kerentanan, dan kapasitas daerah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023.
Data menunjukkan 92 hingga 97 persen kejadian bencana di Jawa Timur pada periode 2022–2025 termasuk bencana hidrometeorologi. Angka itu menegaskan bahwa faktor cuaca dan iklim ekstrem masih menjadi ancaman dominan yang perlu diantisipasi secara serius.
Pada triwulan pertama 2026, Jawa Timur mencatat 121 kejadian bencana. Angin kencang menjadi kejadian terbanyak dengan 82 kasus, disusul banjir sebanyak 27 kejadian, yang berdampak pada kerusakan infrastruktur dan puluhan ribu kepala keluarga.
Risiko turun, tapi kewaspadaan tetap dijaga
Upaya bersama pemerintah dan masyarakat ikut mendorong penurunan Indeks Risiko Bencana atau IRB Jawa Timur. Indeks ini menjadi ukuran penting untuk melihat tingkat risiko berdasarkan bahaya, kerentanan, dan kapasitas daerah.
IRB Jawa Timur turun dari 117,26 pada 2021 menjadi 95,75 pada 2024. Meski tercatat naik menjadi 108,36 pada 2025, perubahan tersebut dijelaskan terjadi karena penyesuaian variabel Hazard/Bahaya dan Vulnerability/Kerentanan sesuai Surat BNPB Nomor B-44/BNPB/D-I/SS.01.03/1/2026 tanggal 30 Januari 2026.
Dengan proyeksi kemarau yang panjang, perhatian pada kesiapsiagaan menjadi semakin penting agar Jawa Timur lebih siap menghadapi kekeringan, karhutla, dan dampak lain yang kerap mengikuti musim kemarau ekstrem.
Source: www.merdeka.com






