Kementerian Haji dan Umrah menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU yang melanggar aturan operasional selama penyelenggaraan haji. Peringatan ini disampaikan setelah ada temuan kegiatan city tour di luar program resmi yang dilakukan dua KBIHU tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan petugas sektor.
Pernyataan tegas itu muncul di tengah proses pemberangkatan jemaah yang masih terus berjalan dengan tertib. Hingga saat ini, 138 kloter sudah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan total 54.604 calon haji, sementara 132 kloter atau 52.343 calon haji telah tiba di Madinah dan ditempatkan di hotel secara bertahap.
Juru Bicara Kemenhaj, Suci Annisa, mengatakan rangkaian operasional haji sejauh ini masih berada di jalur yang diharapkan. Ia menegaskan pelayanan bagi jemaah Indonesia tetap berlangsung baik, mulai dari keberangkatan, kedatangan, hingga pengaturan akomodasi di lokasi tujuan.
Mulai Kamis (30/4/2026), pergerakan jemaah dari Madinah ke Makkah dilakukan secara bertahap. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum jemaah memasuki rangkaian ibadah berikutnya menuju puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Pengawasan terhadap kegiatan KBIHU diperketat
Kemenhaj meminta seluruh KBIHU disiplin mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Setiap kegiatan yang dilakukan di lapangan diminta terlebih dahulu dikoordinasikan dengan ketua kloter dan kepala sektor agar tidak menimbulkan risiko bagi jemaah.
Peringatan ini tidak lepas dari temuan terhadap KBIHU Nurul Haramain Probolinggo dan KBIHU Al Azhar Jakarta. Keduanya diketahui menggelar city tour di luar program resmi, padahal kegiatan tersebut seharusnya berada dalam pengawasan dan koordinasi petugas.
Suci Annisa menegaskan tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang bisa mengganggu keselamatan dan ketertiban jemaah. Pemerintah juga menilai kegiatan resmi yang sudah disiapkan lebih aman karena berada dalam pengawasan petugas.
Sebagai pembanding, pemerintah telah menyiapkan ziarah resmi dan gratis di Madinah ke sejumlah lokasi. Titik kunjungan itu meliputi Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud.
Kondisi kesehatan jemaah masih dipantau
Selain pengawasan operasional, Kemenhaj juga terus memantau kondisi kesehatan jemaah. Saat ini terdapat lima calon haji yang dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia atau KKHI, lalu 89 calon haji dirawat di rumah sakit di Arab Saudi.
Masih ada 49 calon haji yang menjalani perawatan dan terus dipantau secara berkala. Pemantauan ini dilakukan agar penanganan kesehatan tetap optimal selama rangkaian ibadah berlangsung.
Kemenhaj juga menyampaikan duka atas wafatnya dua calon haji Indonesia. Kedua jemaah itu adalah Tukiman Sardi Kromo Karso, 54 tahun, dari kloter PDG-04 asal Kota Bengkulu, serta Dawanus Mahmud Muhammad Hasyim, 51 tahun, dari kloter BTH-05 asal Kabupaten Kampar, Riau.
Suci Annisa menyampaikan doa agar para almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah Swt. Ia juga berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.
Insiden bus dan kasus penolakan masuk Saudi
Kemenhaj turut menangani insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah kloter SUB-02 dan JKS-01 di Madinah. Seluruh korban luka ringan disebut sudah mendapat penanganan medis dan kini berangsur pulih.
Satu calon haji atas nama Sri Sugihartini dari kloter SUB-02 masih dirawat di RSAS Al Hayyat Madinah. Petugas kesehatan terus memantau kondisinya secara berkala untuk memastikan perawatan berjalan optimal.
Di sisi lain, Kemenhaj juga mengonfirmasi ada seorang calon haji asal kloter LOP-05 berinisial M yang ditolak masuk ke Arab Saudi. Penolakan itu terjadi karena yang bersangkutan pernah memiliki persoalan hukum dan tercantum dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi.
Kasus tersebut kemudian ditangani sesuai ketentuan, termasuk pemulangan ke Indonesia. Dengan pergerakan jemaah yang kini mulai bergeser ke Makkah, Kemenhaj menekankan kembali pentingnya kepatuhan semua pihak agar layanan, keselamatan, dan ketertiban jemaah tetap terjaga hingga seluruh tahapan ibadah haji selesai.
Source: www.beritasatu.com






