Kementerian Kesehatan membuka jalur baru yang memungkinkan evaluasi obat dan alat medis baru berjalan lebih cepat di Indonesia. Melalui Penilaian Teknologi Kesehatan atau PTK Mandiri, pihak luar kini dapat mengajukan kajian kelayakan inovasi medis tanpa harus menunggu inisiatif pemerintah.
Skema ini memberi ruang bagi industri kesehatan, akademisi, organisasi pasien, rumah sakit, hingga organisasi profesi dokter untuk mengusulkan evaluasi sendiri. Meski jalurnya lebih terbuka, seluruh pengajuan tetap wajib disertai bukti ilmiah dan melalui penilaian yang ketat.
Pengajuan Dibuka Secara Daring
Pemerintah menetapkan jendela pengajuan PTK Mandiri pada 9–16 Juli 2026. Setelah itu, evaluasi dokumen dijadwalkan berlangsung pada 10–26 Juli 2026.
Dokumen kajian lengkap kemudian harus diserahkan pada 27 Juli–24 Agustus 2026. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui Portal HTA Indonesia.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Nama skema | Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) Mandiri |
| Dasar aturan | HK.01.07/Menkes/641/2026 dan KMK Nomor 641 Tahun 2026 |
| Pengaju | Akademisi, industri kesehatan, organisasi pasien, rumah sakit, dan organisasi profesi dokter |
| Tujuan | Mempercepat evaluasi kelayakan inovasi medis baru |
Standar Penilaian Tetap Ketat
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Asnawi Abdullah, menegaskan bahwa percepatan tidak berarti mengurangi kehati-hatian. Ia menilai pemilihan teknologi kesehatan harus tetap berbasis bukti ilmiah yang kuat dan transparan.
“Teknologi itu penting, tetapi yang lebih penting adalah kebijaksanaan dalam memilih, mengadopsi, dan membiayai teknologi tersebut melalui proses yang berbasis bukti ilmiah yang kuat dan transparan,” ujar Asnawi.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, L. Rizka Andalusia, menyebut kebijakan ini diharapkan mempercepat inovasi medis masuk ke masyarakat. Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut harus tetap menjaga kesehatan anggaran negara.
“Percepatan ini tidak mengurangi kualitas hasil kajian maupun independensi proses penilaiannya. Seluruh proses tetap ditujukan semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat,” kata Rizka.
Mutu Kajian Harus Setara
Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK, Lupi Trilaksono, memastikan kajian mandiri dari pihak luar tetap harus memenuhi standar mutu yang setara dengan evaluasi reguler milik pemerintah. Kedua jalur itu dirancang saling melengkapi agar kebijakan yang dihasilkan tetap akuntabel.
Ketua Komite Penilaian Teknologi Kesehatan, Auliya A. Suwantika, menambahkan bahwa kualitas data menjadi penentu utama keberhasilan usulan mandiri. Bukti ilmiah yang diajukan harus valid, relevan dengan kebutuhan pasien di Indonesia, serta bebas dari konflik kepentingan atau bias komersial.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap proses penilaian inovasi medis baru menjadi lebih responsif tanpa kehilangan ketelitian. Jalur mandiri tersebut juga menandai perubahan penting karena evaluasi teknologi kesehatan kini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada proses yang digerakkan pemerintah.
