Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha telah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur saat melayani pasien. Temuan awal itu muncul di tengah pemeriksaan yang masih berlangsung terkait dugaan intimidasi yang dikaitkan dengan kematiannya.
Kemenkes juga menyebut hasil penelusuran awal menunjukkan dr Icha bekerja secara profesional. Tim menilai dedikasi almarhumah dalam membantu masyarakat bahkan melampaui kewajiban formal seorang dokter.
Investigasi diperluas ke Nusa Tenggara Timur
Untuk memastikan kasus ini diperiksa secara menyeluruh, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan diterjunkan langsung ke Nusa Tenggara Timur. Langkah itu diambil agar proses penelusuran tidak berhenti pada pemeriksaan awal di pusat.
Benjamin mengatakan langkah tersebut dilakukan supaya investigasi berjalan objektif. Ia menyampaikan, “Tim sudah cek, supaya itu dilakukan secara obyektif,” usai kunjungan ke Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dugaan tekanan yang ikut disorot
Kasus ini menyita perhatian setelah dr Icha disebut meninggal dunia usai diduga mengalami depresi akibat intimidasi dari dua anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara. Dugaan itu mencuat setelah ia menangani pasien anak korban gigitan ular hijau berbisa.
Peristiwa tersebut membuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan kembali menjadi sorotan. Kemenkes menempatkan kasus ini sebagai bahan evaluasi agar keselamatan dokter dan tenaga medis di daerah lebih diperkuat.
Pesan bagi tenaga kesehatan
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, dr Yuli Farianti, menilai kasus dr Icha harus menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga kesehatan. Menurut dia, tenaga medis perlu saling peduli dan saling memberi dukungan ketika menghadapi tekanan di lapangan.
Yuli juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap SOP tetap menjadi bagian penting dalam pelayanan kesehatan. Ia mengatakan, jika ada intimidasi atau tekanan dari pihak lain, hal itu berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan.
Kemenkes menyatakan akan melihat kasus ini dari semua sisi melalui pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan itu diarahkan untuk memastikan duduk perkara kematian dr Icha sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di wilayah pelayanan yang menantang.
Source: www.beritasatu.com






