Kementerian Keuangan menegaskan PPN atas jasa jalan tol belum akan dipungut pada tahun ini. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan aturan turunan yang dibutuhkan sebagai dasar operasional pemungutan pajak tersebut.
Kepastian itu membuat pengguna tol belum menghadapi beban tambahan baru dari skema PPN tol. Di tengah kondisi ekonomi yang masih rapuh, pemerintah memilih menahan kebijakan yang berpotensi menekan daya beli masyarakat dan biaya usaha.
Belum masuk tahap pelaksanaan
Direktur P2 Humas DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa belum ada peraturan dari Dirjen Pajak terkait pengenaan pajak atas jasa layanan tol. Pernyataan ini menegaskan bahwa rencana tersebut belum bergerak ke tahap implementasi.
Selama produk hukum resmi belum terbit, pungutan baru atas jasa tol belum bisa diberlakukan. Dengan demikian, isu PPN tol masih berada pada level pembahasan kebijakan, bukan kebijakan yang sudah berjalan di lapangan.
Daya beli jadi pertimbangan utama
Menteri Keuangan Purbaya juga menolak anggapan bahwa pemerintah akan segera menerapkan pajak baru itu. Ia menekankan bahwa kondisi ekonomi masyarakat menjadi faktor utama sebelum keputusan perpajakan diambil.
Purbaya menyebut setiap kebijakan pajak harus lebih dulu dikaji di Badan Kebijakan Fiskal atau BKF. Kajian itu dipakai untuk memastikan arah fiskal tetap sesuai dengan kemampuan ekonomi riil masyarakat dan kebutuhan pembangunan.
Sikap tersebut menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengambil langkah fiskal. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya kuat, tambahan beban bagi masyarakat dan dunia usaha dinilai perlu ditahan terlebih dahulu.
Sempat muncul dalam agenda jangka menengah
Rencana pengenaan PPN atas jasa tol sebelumnya pernah masuk dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029. Dokumen itu dikaitkan dengan target pembangunan 2.400 kilometer jalan tol baru sebagai bagian dari agenda infrastruktur pemerintah.
Di dalam dokumen tersebut, skema pajak tol diproyeksikan mengikuti tarif dalam UU HPP sebesar 11 atau 12 persen. Namun, pencantuman angka itu tidak otomatis berarti kebijakan langsung berlaku karena penerapannya tetap menunggu arahan resmi dari pimpinan kementerian.
Dengan kata lain, keberadaan rencana dalam dokumen strategis belum bisa dipakai sebagai tanda keputusan final. Pemerintah masih memiliki ruang untuk menilai dampak ekonomi sebelum benar-benar melangkah ke tahap operasional.
Dampak biaya perjalanan dan logistik ikut diperhatikan
Isu PPN tol sempat menyedot perhatian publik karena berpotensi memengaruhi ongkos perjalanan masyarakat. Selain itu, beban di jalan tol juga bisa berdampak ke biaya distribusi barang bila kebijakan semacam itu diterapkan tanpa kesiapan.
Risiko tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memilih tidak tergesa-gesa. Kebijakan pajak yang muncul di saat daya tahan ekonomi belum pulih dinilai bisa menambah tekanan pada rumah tangga maupun pelaku usaha.
Karena itu, kepastian dari Kemenkeu memberi sinyal bahwa pemerintah masih menaruh perhatian besar pada keseimbangan antara penerimaan negara dan daya tahan ekonomi. Selama belum ada aturan turunan dari DJP, wacana PPN tol tetap berhenti di tahap pembahasan dan belum menjadi beban tambahan bagi pengguna jalan tol.
