Kemenkum Jabar Koreksi Raperbup Pajak Air Tanah Sumedang, Rujukan Pasal 117 Ternyata Tak Tepat

Satu detail kecil di Pasal 117 menjadi titik perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Sumedang tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah. Tim Kanwil Kemenkum Jabar menilai bagian itu belum tepat, sehingga perlu diperbaiki sebelum aturan masuk ke tahap berikutnya.

Masalahnya berada di Bab Ketentuan Penutup, ketika Pasal 117 merujuk Pasal 2 sampai Pasal 10. Frasa tersebut dinilai tidak pas karena jumlah pasal yang disebut tidak sesuai, sementara isi rujukan juga dianggap tidak mendukung teknis pemungutan Pajak Air Tanah.

Koreksi yang Dinilai Penting

Kemenkum Jabar melihat bahwa penyebutan Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 memunculkan kekeliruan normatif. Yang dirujuk memang terdiri dari 9 pasal, tetapi redaksi yang dipakai dinilai tetap bermasalah karena tidak presisi.

Selain itu, tim juga menyoroti substansi rujukan tersebut. Pasal 2 hingga Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 dinilai tidak mengatur teknis pemungutan Pajak Air Tanah, sehingga dasar yang dicantumkan dalam Pasal 117 dianggap tidak tepat secara normatif.

Harmonisasi untuk Menutup Celah

Pembahasan draf Raperbup itu tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Dalam analisis konsepsi, naskah yang disusun pada dasarnya sudah sejalan dengan hasil penyusunan sebelumnya, tetapi masih menyisakan celah yang perlu dibenahi.

Bagi Kemenkum Jabar, harmonisasi bukan sekadar merapikan bahasa naskah. Proses ini juga memastikan substansi aturan, kelembagaan, dan kepatuhan terhadap hak asasi manusia tetap terjaga, sehingga produk hukum daerah benar-benar siap dipakai.

Forum Lintas Instansi Ikut Membahas

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi digelar pada Kamis (7/5/2026). Forum ini menghadirkan perwakilan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang, Dinas ESDM Wilayah V Sumedang, serta tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kabupaten Sumedang.

Kehadiran berbagai instansi itu membuka ruang untuk memberi usulan, masukan, dan solusi atas kekeliruan yang ditemukan. Melalui mekanisme tersebut, kesepahaman materi muatan diupayakan sebelum draf bergerak ke tahap lanjutan.

Dorongan Agar Aturan Lebih Siap Dipakai

Penyusunan aturan pajak air tanah ini diposisikan sebagai upaya menyiapkan payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang. Karena itu, ketepatan rujukan dalam Pasal 117 dipandang penting agar naskah akhir tidak menyimpan persoalan penerapan.

Dengan perbaikan yang lebih cermat, draf Raperbup diharapkan bisa segera mencapai kesepahaman materi muatan. Dari sana, Pemkab Sumedang akan memiliki dasar yang lebih jelas untuk mendukung pemungutan Pajak Air Tanah secara operasional.

Source: jabar.tribunnews.com

Berita Terkait