Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik kini menjadi arahan yang harus dijalankan seragam oleh pemerintah daerah. Melalui instruksi Kementerian Dalam Negeri, seluruh gubernur diminta memastikan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan penuh.
Dengan skema itu, beban pajak mobil listrik di daerah diposisikan menjadi nol rupiah. Pemerintah pusat menegaskan bahwa daerah tidak perlu menyusun aturan yang bertentangan, karena kebijakan ini diperlakukan sebagai langkah nasional untuk memberi kepastian bagi masyarakat dan industri kendaraan listrik.
Instruksi pusat diminta dijalankan tanpa pengecualian
Poin pembebasan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Melalui surat itu, pemerintah daerah diminta memilih opsi insentif fiskal berupa penghapusan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Mendagri Tito Karnavian meminta para gubernur mengikuti arahan itu tanpa membuat skema yang melawan kebijakan pusat. Arahan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian harga energi global.
Pemerintah menilai dukungan fiskal tetap dibutuhkan karena kondisi ekonomi dunia belum stabil. Fluktuasi pasokan serta harga minyak dan gas juga disebut bisa ikut memengaruhi perekonomian dalam negeri.
Nilai pajak disebut nol rupiah
Dalam penjelasan kebijakan ini, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak dikenai beban pajak daerah untuk PKB dan BBNKB. Artinya, selama pembebasan penuh diterapkan, pemilik kendaraan listrik tidak perlu membayar pajak tersebut di daerah.
Penegasan ini muncul karena sebelumnya sempat ada ruang tafsir saat pembahasan aturan teknis di daerah. Dengan instruksi baru dari pusat, perbedaan tafsir itu ditutup sehingga arah kebijakan menjadi lebih tegas.
Sebelum arahan tegas, sempat ada opsi bertahap
Sebelum pembebasan penuh diumumkan, pembahasan teknis di daerah sempat mengarah pada skema insentif bertahap. Kondisi itu dipengaruhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang tidak lagi menyebut kendaraan listrik secara eksplisit sebagai pihak yang dikecualikan dari objek pajak.
Pasal 19 dalam aturan tersebut justru memuat pengenaan PKB dan BBNKB untuk unit baru maupun produksi sebelum 2026 melalui skema insentif. Rumusan ini memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan besaran pengurangan atau pembebasan pajak sesuai kebijakan masing-masing.
Karena ada ruang penyesuaian itu, sejumlah daerah sempat menyiapkan formula sendiri. Namun setelah arahan pusat keluar, pembebasan penuh menjadi acuan utama yang tidak boleh disimpangi.
Jakarta sempat menyiapkan rancangan sendiri
Di tengah pembahasan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah sempat menyusun rancangan pajak berjenjang. Skema itu disiapkan berdasarkan nilai jual kendaraan agar prinsip keadilan tetap diperhitungkan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut formulasi itu dibuat dalam beberapa lapisan nilai jual kendaraan. Tujuannya agar besaran pajak tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan rasa keadilan bagi pemilik kendaraan listrik.
Rancangan yang sempat dibahas dibuat sederhana dalam dua lapisan. Lapisan pertama memakai nilai jual kendaraan 75 persen dengan insentif 65 persen, sedangkan lapisan kedua memakai nilai jual kendaraan 50 persen dengan insentif 25 persen.
Daerah diwajibkan melapor ke pusat
Meski sempat ada kemungkinan tiap daerah menyusun skema sendiri, arahan Kemendagri membuat pembebasan penuh menjadi pegangan bersama. Lusiana juga menyebut bahwa jika pembebasan diterapkan, maka nilai pajak memang harus nol karena daerah wajib mengikuti instruksi pusat.
Kemendagri turut meminta para gubernur melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Batas pelaporan ditetapkan paling lambat pada 31 Mei 2026.
Kewajiban pelaporan itu menunjukkan bahwa insentif fiskal untuk kendaraan listrik tidak berhenti pada instruksi umum. Pemerintah pusat juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar pembebasan PKB dan BBNKB berjalan seragam di seluruh daerah dan memberi kepastian bagi masyarakat yang memilih kendaraan listrik.







